Thursday, September 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

by Nor Eko
June 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung beberapa waktu ang lalu (Foto:ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 — Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (11/6) itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).

Menurut Arief, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali keterangan Ahok terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BeritaTerkait

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

Dari keterangan yang diberikan, Ahok menyatakan tidak mengetahui secara rinci soal pengadaan tanah yang dimaksud karena hal itu menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Arief.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tertanggal 27 Juni 2016. Dugaan korupsi menyasar proyek pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam rangka pembangunan rusun pada tahun anggaran 2015.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Ahokdugaan korupsiKPKNewsrusun cengkareng
Share220SendScan

Trending

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak
News

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

2 hours ago
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

5 hours ago
Auto Draft
News

INKA Rampungkan Pengiriman 12 Kereta Trainset 9 ke Madiun

5 hours ago
Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau
Uncategorized

Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau

5 hours ago
Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS
News

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

September 16, 2026
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

September 16, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In