IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan pemutihan pajak yang akan diberlakukan secara terbatas pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ditujukan bagi masyarakat yang menunggak pajak secara sembarangan, melainkan sebagai bentuk insentif bagi warga yang bersedia melunasi pajaknya tepat pada hari perayaan HUT Jakarta.
Meski belum merinci jenis pajak apa saja yang akan dikenakan kebijakan ini, Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 22 Juni mendatang.
“Jadi hari itu, pas ulang tahun Jakarta, tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ujarnya.
Selain pemutihan pajak, Pemprov DKI juga akan memberikan layanan transportasi umum gratis selama satu hari penuh. Kebijakan ini berlaku di seluruh moda transportasi umum milik pemerintah daerah.
“Kita akan ada beberapa acara yang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi, acara formal; lalu kebudayaan; acara dengan Duta Besar; dan malamnya hiburan untuk masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta yang ke-498, yang akan diisi dengan berbagai kegiatan seremonial dan hiburan di sejumlah titik di ibu kota.







