IndonesiaBuzz: Surabaya, 9 Mei 2025 – Polrestabes Surabaya resmi menahan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, atas kasus dugaan perusakan kendaraan milik seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Penahanan dilakukan bukan terkait isu penahanan ijazah seperti yang sebelumnya beredar, melainkan hasil pengembangan dari laporan perusakan yang dilayangkan korban.
“Benar mas, yang bersangkutan ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
AKP Rina menjelaskan bahwa status tersangka langsung diberikan kepada Diana usai penyidik menemukan cukup bukti dalam pemeriksaan maraton. “Kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Paul Sthevanus, kontraktor proyek plafon rumah Diana di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya, dengan nilai proyek mencapai Rp400 juta dan progres pekerjaan sekitar 80 persen. Persoalan muncul saat Paul dan rekannya, Yanto, hendak mengambil kembali alat kerja berupa scaffolding, namun dilarang masuk dan dituduh mencuri.
“Klien saya bahkan dituduh mencuri dan atas perintah Ibu Diana, suaminya, Handy Soenaryo, justru merusak roda mobil klien saya dengan gerinda,” jelas kuasa hukum Paul, Jemmy Nahak.
Selain perusakan, Paul mengaku ditekan untuk mengembalikan 50 persen dari total dana renovasi yang sudah diterimanya. Polisi kini masih mendalami peran Handy Soenaryo dalam perkara tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka baru.







