IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 April 2025 — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, kalangan buruh menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera menghapus berbagai persyaratan kerja yang dianggap memberatkan dan tidak relevan dengan pekerjaan yang dituju. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.
Mirah menyoroti fenomena semakin banyaknya tenaga kerja berpengalaman yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di usia produktif, namun kesulitan mendapatkan pekerjaan kembali karena terhalang persyaratan kerja yang tidak masuk akal.
“Hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenaga kerja. Saat ini banyak pekerja berusia 35-40 tahun yang masih produktif, tapi tidak bisa lagi masuk ke dunia kerja karena lowongan mensyaratkan usia 19-21 tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan syarat lainnya yang tidak relevan dengan pekerjaan,” ujar Mirah kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/4).
Kondisi ini semakin diperparah oleh perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) yang dikhawatirkan dapat mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia di berbagai sektor. Mirah menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah antisipatif dalam menghadapi perubahan industri yang kini mengarah ke digitalisasi, robotisasi, dan otomatisasi.
“Kalau tidak hati-hati, akan banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama karena mayoritas angkatan kerja kita hanya lulusan SD dan SMP. Pemerintah harus segera melakukan pelatihan, peningkatan keterampilan (upskilling), dan pelatihan ulang (reskilling),” tegasnya.
ASPIRASI juga mendesak agar pemerintah segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Mirah mengingatkan pentingnya melibatkan publik dan serikat pekerja dalam proses penyusunan aturan tersebut untuk menghindari penolakan yang terjadi pada regulasi sebelumnya.
“Ini adalah momentum untuk memasukkan pasal-pasal baru yang menyesuaikan dengan perubahan industri saat ini, termasuk perlindungan bagi pekerja gig economy,” tutup Mirah.







