Saturday, June 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Gubernur Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Jateng Antusias Serbu Samsat

by Nor Eko
April 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Gubernur Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Jateng Antusias Serbu Samsat

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berbincang dengan warga yang mengantre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Banyumanik (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Semarang, 10 April 2025 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jateng merupakan langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Ada yang nunggak tiga tahun, lima tahun, bahkan 10 tahun. Ini jadi stimulus untuk meringankan masyarakat,” kata Luthfi saat meninjau layanan di Kantor Samsat Banyumanik II, Kota Semarang, Kamis (10/4) dilansir dari Antara.

Luthfi menjelaskan bahwa pemutihan PKB ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Ia menambahkan, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dalam kunjungannya, Gubernur Luthfi menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga guna mengecek respons publik terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebutkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi, terbukti dari banyaknya warga yang rela mengantre untuk mendapatkan layanan pemutihan.

BeritaTerkait

Karaton Surakarta Siap Gelar Kirab Pusaka 1 Suro 2026

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

“Saya ingin lihat langsung. Dan ternyata warga sangat antusias. Ini menunjukkan kebijakan ini memang dibutuhkan,” katanya.

Salah seorang warga bernama Sudiran, warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Sepeda motor yang digunakannya tercatat menunggak pajak selama 10 tahun. Ia mengaku kesulitan ekonomi menjadi alasan utama belum melunasi kewajiban tersebut.

“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” ungkap Sudiran saat diajak berbincang oleh Gubernur Luthfi. “Program ini sangat meringankan. Karena sebagian uang bisa untuk kebutuhan keluarga.”

Warga lainnya, Ali Subana asal Pedurungan, Kota Semarang, juga memanfaatkan program pemutihan untuk membayar tunggakan pajak motornya yang tertunggak selama tiga tahun. Ia menyebut sebelumnya dikenai tagihan sekitar Rp650 ribu.

“Saya cek itu Rp650 ribu. Tapi belum tahu ini nanti jadi berapa. Masih nunggu panggilan untuk bayar,” ujarnya.

Senada, seorang wajib pajak bernama Hastanti menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang cepat dan mudah selama program berlangsung. Ia merasa terbantu, apalagi dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Program ini sangat membantu saat kondisi ekonomi seperti ini,” katanya.

Tags: Ahmad Lutfihapus denda pajakJawa Tengahpemutihan
Share220SendScan

Trending

Jelang Suran Agung PSHWTM, Polres Madiun Kota Kerahkan 983 Personel dalam Operasi Aman Suro 2026
News

Jelang Suran Agung PSHWTM, Polres Madiun Kota Kerahkan 983 Personel dalam Operasi Aman Suro 2026

27 minutes ago
Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat
News

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

14 hours ago
Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh
News

Peserta Meninggal dalam Latsarmil SPPI Bertambah Jadi Empat, Kemhan Janji Evaluasi Menyeluruh

1 day ago
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara
News

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka Judi Daring Internasional, Jaringan Hayam Wuruk Diduga Libatkan Enam Negara

1 day ago
SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan
News

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Suran Agung PSHWTM, Polres Madiun Kota Kerahkan 983 Personel dalam Operasi Aman Suro 2026

Jelang Suran Agung PSHWTM, Polres Madiun Kota Kerahkan 983 Personel dalam Operasi Aman Suro 2026

June 27, 2026
Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

Jokowi Tegaskan Kunjungan ke Lampung untuk Dukung PSI, Minta Struktur Partai Aktif Dampingi Masyarakat

June 27, 2026

TERPOPULER

Aliansi Mahasiswa Ngawi Turun ke Jalan, Soroti BBM, RUU Perampasan Aset hingga Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In