IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah seluruh persyaratan formal dan materiel dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Penahanan itu ada syarat formal dan materiel, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan harus segera ditahan atau ada hal-hal lain yang masih dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (15/2/2025), dilansir Antara.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri mengenai belum ditahannya Hasto. Menurutnya, penundaan tersebut bisa saja terjadi karena penyidik masih menunggu pemenuhan dokumen atau keterangan lain dari tersangka.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto telah dijadwalkan pada pekan depan, meskipun tanggal pasti belum ditentukan. KPK juga belum memastikan apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam proses lanjutan kasus ini.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan status tersangkanya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2/2025). Hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
“Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024,” kata Setyo.







