IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Helena dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan kurungan enam bulan sebagai pengganti jika denda tidak dibayar.
Selain itu, Helena juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis banding juga memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus yang sama. Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, hukumannya akan ditambah delapan bulan kurungan.
Selain itu, majelis banding menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.







