Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vonis Baru Helena Lim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

by Nor Eko
February 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Vonis Baru Helena Lim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim beberapa waktu lalu (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Helena dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan kurungan enam bulan sebagai pengganti jika denda tidak dibayar.

Selain itu, Helena juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis banding memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis banding juga memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus yang sama. Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, hukumannya akan ditambah delapan bulan kurungan.

Selain itu, majelis banding menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Vonis ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Tags: helena limkorupsi timahPengadilan Tinggi Jakarta
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

3 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

19 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

20 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In