IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Februari 2025 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menghadapi berbagai kritik terkait kinerjanya selama 100 hari pertama menjabat. Sejumlah pihak, termasuk legislator Komisi XIII DPR, mempertanyakan efektivitas kebijakan yang telah diambil oleh Pigai dalam menjalankan tugasnya sebagai Menteri HAM.
Kritik tersebut mencuat dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil survei yang mempertanyakan efektivitas kepemimpinannya, dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di jalur busway, hingga sorotan terhadap kasus pelanggaran HAM yang viral tanpa intervensi langsung dari kementerian yang dipimpinnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Rabu (5/2/2026), kritik terhadap Pigai semakin tajam. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyoroti minimnya langkah konkret yang terlihat selama masa kepemimpinan Pigai.
“Tetapi setelah 105 hari bekerja, kami belum melihat secara jelas apa yang telah Bapak lakukan sebagai Menteri HAM,” ujar Siti dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan.
Menanggapi hal tersebut, Pigai membantah anggapan bahwa kementeriannya tidak bekerja. Ia menegaskan bahwa tugas Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kewenangan turun langsung ke lapangan dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
“DPR ingin Kementerian HAM hadir dalam kasus-kasus di lapangan seperti Komnas HAM atau LSM. Namun, kewenangan kami lebih pada pembuatan regulasi dan kebijakan terkait HAM, bukan menangani kasus individual,” jelas Pigai.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun individu yang dipenjara karena menghina pejabat negara. Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan sipil dan demokrasi.
“Kami memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang diproses hukum karena mengkritik pemerintah. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” tambahnya.
Pigai juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi dalam proses demokrasi, termasuk dalam pemilihan pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, maupun kepala daerah.
“Pemerintah tetap memberikan ruang kebebasan dalam proses demokrasi yang berlangsung, tanpa campur tangan dalam pemilihan pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, maupun kepala daerah,” tutupnya.





