IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar di Semarang pada Rabu (5/2) malam.
Menariknya, rapat pleno tersebut berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen maupun pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Meski demikian, Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, memastikan bahwa rapat pleno tetap sah karena dihadiri oleh seluruh anggota KPU setempat.
“Kedua pasangan calon sudah kami undang. Namun, karena satu dan lain hal, mereka tidak dapat hadir,” ujar Handi.
Meskipun para pasangan calon tidak hadir, rapat pleno tetap dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik pengusung pasangan nomor urut 2. Dalam keputusan yang dibacakan, KPU menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan perolehan suara sebanyak 11.390.191 suara atau 59,14 persen dari total suara sah.
Handi menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah adanya salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Surat keputusan KPU ini selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut dalam pengusulan pelantikan.
Sebelumnya, KPU Jateng telah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub 2024 setelah unggul dari pasangan nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang memperoleh 7.870.084 suara.
Pasangan Andika-Hendrar sempat mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang pemeriksaan awal, mereka menarik permohonan tersebut. MK kemudian mengabulkan penarikan permohonan sengketa dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2) di Jakarta.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara tersebut ditarik kembali,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan dismissal sengketa Pilkada 2024.
Dengan keputusan tersebut, MK tidak lagi melanjutkan penyelesaian sengketa hasil Pilgub Jateng, sehingga penetapan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih bersifat final.







