Indonesiabuzz.com : Pasuruan, 31 Desember 2024 – Sebuah kejadian haru nan kejam terkuak di kota Pasuruan, Jawa Timur. Seorang anak yang baru berusia 7 tahun, yaitu MD disiksa hingga meregang nyawa oleh orang tuanya sendiri. Hal tersebut terjadi hanya karena MD meminta jajan kepada orang tuanya, yaitu SA (19) yang merupakan ayah tiri korban, dan MWN (24) yang merupakan ibu kandung korban.
MD sempat dilarikan ke RSUD Bangil pada Jumat (27/12/2024), dalam kondisi penuh luka. Namun nyawanya tidak tertolong.
Luka yang ditemukan pada tubuh MD mengungkapkan bahwa MD terkena pukulan, cakaran, dan bahkan disulut rokok.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan.
“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Achmad, Senin (30/12/2024).
Kedua tersangka ditangkap di rumah kos mereka di kec. Bangil, kab. Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).
“Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang jajan dari korban,” lanjut AKP Achmad.
Untuk informasi tambahan, kedua tersangka bekerja sebagai pengamen di simpang jalan di sekitar wilayah kecamatan Bangil.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar rupiah. (Puthut-Red)







