Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Ibu Kandung di Pasuruan Dukung Ayah Tiri Untuk Aniaya Anaknya Hingga Meregang Nyawa

by Puthut
December 31, 2024
Reading Time: 2 mins read
Ibu Kandung di Pasuruan Dukung Ayah Tiri Untuk Aniaya Anaknya Hingga Meregang Nyawa

Konpress di Polres Pasuruan

Indonesiabuzz.com : Pasuruan, 31 Desember 2024 – Sebuah kejadian haru nan kejam terkuak di kota Pasuruan, Jawa Timur. Seorang anak yang baru berusia 7 tahun, yaitu MD disiksa hingga meregang nyawa oleh orang tuanya sendiri. Hal tersebut terjadi hanya karena MD meminta jajan kepada orang tuanya, yaitu SA (19) yang merupakan ayah tiri korban, dan MWN (24) yang merupakan ibu kandung korban. 

MD sempat dilarikan ke RSUD Bangil pada Jumat (27/12/2024), dalam kondisi penuh luka. Namun nyawanya tidak tertolong.

Luka yang ditemukan pada tubuh MD mengungkapkan bahwa MD terkena pukulan, cakaran, dan bahkan disulut rokok.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan. 

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Achmad, Senin (30/12/2024).

Kedua tersangka ditangkap di rumah kos mereka di kec. Bangil, kab. Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

“Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang jajan dari korban,” lanjut AKP Achmad.

Untuk informasi tambahan, kedua tersangka bekerja sebagai pengamen di simpang jalan di sekitar wilayah kecamatan Bangil.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar rupiah. (Puthut-Red) 

Tags: KriminalKriminal jatimPasuruanPolres pasuruan
Share220SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

8 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

11 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

12 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

12 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In