Saturday, September 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Ibu Kandung di Pasuruan Dukung Ayah Tiri Untuk Aniaya Anaknya Hingga Meregang Nyawa

by Puthut
December 31, 2024
Reading Time: 2 mins read
Ibu Kandung di Pasuruan Dukung Ayah Tiri Untuk Aniaya Anaknya Hingga Meregang Nyawa

Konpress di Polres Pasuruan

Indonesiabuzz.com : Pasuruan, 31 Desember 2024 – Sebuah kejadian haru nan kejam terkuak di kota Pasuruan, Jawa Timur. Seorang anak yang baru berusia 7 tahun, yaitu MD disiksa hingga meregang nyawa oleh orang tuanya sendiri. Hal tersebut terjadi hanya karena MD meminta jajan kepada orang tuanya, yaitu SA (19) yang merupakan ayah tiri korban, dan MWN (24) yang merupakan ibu kandung korban. 

MD sempat dilarikan ke RSUD Bangil pada Jumat (27/12/2024), dalam kondisi penuh luka. Namun nyawanya tidak tertolong.

Luka yang ditemukan pada tubuh MD mengungkapkan bahwa MD terkena pukulan, cakaran, dan bahkan disulut rokok.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengungkapkan, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan. 

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap AKP Achmad, Senin (30/12/2024).

Kedua tersangka ditangkap di rumah kos mereka di kec. Bangil, kab. Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (28/12/2024).

“Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang jajan dari korban,” lanjut AKP Achmad.

Untuk informasi tambahan, kedua tersangka bekerja sebagai pengamen di simpang jalan di sekitar wilayah kecamatan Bangil.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal 3 miliar rupiah. (Puthut-Red) 

Tags: KriminalKriminal jatimPasuruanPolres pasuruan
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

KAI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk Madiun Running Fest

12 hours ago
Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan
News

Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

15 hours ago
Polisi Sebut PN dan KT Masuk DPO Sejumlah Kasus Kriminal di Papua
News

Polisi Sebut PN dan KT Masuk DPO Sejumlah Kasus Kriminal di Papua

17 hours ago
SAR Banten Dalami Temuan Pelampung dalam Pencarian Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal
News

SAR Banten Dalami Temuan Pelampung dalam Pencarian Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal

18 hours ago
HUT ke-81 TNI, TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Pasar Sukolilo Madiun
News

HUT ke-81 TNI, TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Pasar Sukolilo Madiun

18 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

KAI Beri Diskon Tiket hingga 30 Persen untuk Madiun Running Fest

September 11, 2026
Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

Puan Minta Keluarga Lima Jurnalis Dan Tiga Kru Kapal Hilang di Selat Sunda Dapat Pendampingan

September 11, 2026

TERPOPULER

Cuaca Panas dan Kering, Perhutani Ngawi Siagakan 140 Personel Cegah Kebakaran Hutan

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Wilujengan Alas Krendowahono Tutup Tradisi Kiblat Sekawan Kraton Surakarta

Lapas Pemuda Madiun Gelar Peringatan Maulid Nabi: Gus Danang Al Bento Ajak WBP Teladani Rasulullah

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In