Friday, September 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

80.000 Pekerja Jadi Korban PHK Sepanjang 2024, Kebijakan Impor Disorot

by wara.e
December 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
80.000 Pekerja Jadi Korban PHK Sepanjang 2024, Kebijakan Impor Disorot

Ilustrasi PHK. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibenarkan oleh pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer menyatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada dalam situasi “mengerikan.”

“Ada sekitar 80.000 pekerja yang terkena PHK,” ujar pria yang akrab disapa Noel saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Noel mengungkapkan bahwa 60 perusahaan diperkirakan akan segera melakukan PHK dalam waktu dekat. Ia menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu faktor utama penyebab maraknya PHK ini.

“Permendag Nomor 8 terlalu mempermudah impor bahan jadi. Ini menjadi kritik yang disampaikan oleh pengusaha dan serikat pekerja,” tegas Noel.

BeritaTerkait

BI: Ekonomi Global 2026 Masih Lemah, Risiko Inflasi dan Gejolak Pasar Meningkat

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

Ia berharap kementerian terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Dorongan untuk merevisi Permendag 8/2024 disebutnya sudah cukup kuat.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menambahkan bahwa pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor. Namun, sebagian dari mereka telah kembali bekerja di sektor lain.

“Ada pekerja dari sektor A yang berpindah ke sektor B. Secara teknis, mereka ter-PHK, tetapi akhirnya terserap kembali di tempat kerja baru,” jelas Heru.

Heru juga menyebut revisi Permendag 8/2024 sudah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum dapat memberikan detail terkait poin revisi tersebut.

“Jika dibandingkan dengan Permendag 36 Tahun 2023, dunia usaha lebih menyambut positif aturan sebelumnya. Apakah nanti Permendag 8 akan disempurnakan, itu menjadi tugas Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor sejumlah komoditas, termasuk obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan, tetapi dinilai merugikan industri lokal.

Kebijakan tersebut memicu keluhan dari berbagai sektor, khususnya industri tekstil. Banyak pabrik terpaksa tutup karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik. @wara-e

Tags: Emmanuel EbenezerPermendag 8/2024phkWamenaker
Share220SendScan

Trending

Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Diproyeksikan Butuh Rp302 Triliun
News

Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Diproyeksikan Butuh Rp302 Triliun

7 minutes ago
Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong
News

Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong

18 minutes ago
Yusril Buka Akses Media ke Lapas Cibinong, Temuan Fasilitas Mewah Akan Diverifikasi
News

Yusril Buka Akses Media ke Lapas Cibinong, Temuan Fasilitas Mewah Akan Diverifikasi

29 minutes ago
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun
News

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Wafat di Usia 80 Tahun

11 hours ago
Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari
News

Hari ke-12 Pencarian KM Virgo Transport 8, 36 Korban Meninggal dan 99 Masih Dicari

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Diproyeksikan Butuh Rp302 Triliun

Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Diproyeksikan Butuh Rp302 Triliun

September 25, 2026
Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong

Ditjenpas Dalami Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong

September 25, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In