IndonesiaBuzz: Bogor, 25 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah disampaikan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dari Ombudsman. Ia memastikan informasi itu akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
“Itu juga kami perlu, baru mendapatkan informasi. Tapi nanti tetap semua, apapun masukan, apapun temuan, tetap akan kami tindaklanjuti dan kita dalami,” kata Yudi, Kamis (24/9/26).
Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat telah membentuk tim untuk mendalami berbagai temuan Ombudsman. Tim tersebut mulai bekerja sejak Rabu malam dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui kondisi serta pelayanan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong.
Tidak hanya dugaan pungutan, tim juga memeriksa sejumlah temuan lain, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen serta dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
Yudi mengatakan seluruh informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum pihaknya mengambil kesimpulan atau menentukan tindakan.
“Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya. Jangan sampai kita juga menyimpulkan terlalu dini,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dari seorang pengunjung Lapas Cibinong.
Menurut Syafrida, pengunjung tersebut mengaku suaminya yang menjadi warga binaan di salah satu blok Lapas Cibinong diminta membayar uang sebesar Rp150 ribu setiap pekan.
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.
Ombudsman menilai pelayanan kepada warga binaan, termasuk fasilitas dan layanan kunjungan yang menjadi hak mereka, semestinya tidak dibebani pungutan di luar ketentuan.
Temuan dugaan pungutan tersebut menjadi salah satu hal yang kini didalami Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, dan sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Temuan itu sebelumnya disebut Ombudsman memiliki fasilitas yang menyerupai hunian apartemen. Selain itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas lain di kawasan tersebut yang masih menjadi bagian dari pendalaman.
Ditjenpas menyatakan seluruh temuan Ombudsman akan diperiksa secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan maupun pelayanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. @yudi







