IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibenarkan oleh pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer menyatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada dalam situasi “mengerikan.”
“Ada sekitar 80.000 pekerja yang terkena PHK,” ujar pria yang akrab disapa Noel saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Noel mengungkapkan bahwa 60 perusahaan diperkirakan akan segera melakukan PHK dalam waktu dekat. Ia menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu faktor utama penyebab maraknya PHK ini.
“Permendag Nomor 8 terlalu mempermudah impor bahan jadi. Ini menjadi kritik yang disampaikan oleh pengusaha dan serikat pekerja,” tegas Noel.
Ia berharap kementerian terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Dorongan untuk merevisi Permendag 8/2024 disebutnya sudah cukup kuat.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menambahkan bahwa pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor. Namun, sebagian dari mereka telah kembali bekerja di sektor lain.
“Ada pekerja dari sektor A yang berpindah ke sektor B. Secara teknis, mereka ter-PHK, tetapi akhirnya terserap kembali di tempat kerja baru,” jelas Heru.
Heru juga menyebut revisi Permendag 8/2024 sudah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum dapat memberikan detail terkait poin revisi tersebut.
“Jika dibandingkan dengan Permendag 36 Tahun 2023, dunia usaha lebih menyambut positif aturan sebelumnya. Apakah nanti Permendag 8 akan disempurnakan, itu menjadi tugas Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor sejumlah komoditas, termasuk obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan, tetapi dinilai merugikan industri lokal.
Kebijakan tersebut memicu keluhan dari berbagai sektor, khususnya industri tekstil. Banyak pabrik terpaksa tutup karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik. @wara-e







