Thursday, September 24, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

80.000 Pekerja Jadi Korban PHK Sepanjang 2024, Kebijakan Impor Disorot

by wara.e
December 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
80.000 Pekerja Jadi Korban PHK Sepanjang 2024, Kebijakan Impor Disorot

Ilustrasi PHK. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 80.000 pekerja telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dibenarkan oleh pernyataan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer menyatakan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini berada dalam situasi “mengerikan.”

“Ada sekitar 80.000 pekerja yang terkena PHK,” ujar pria yang akrab disapa Noel saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Noel mengungkapkan bahwa 60 perusahaan diperkirakan akan segera melakukan PHK dalam waktu dekat. Ia menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu faktor utama penyebab maraknya PHK ini.

“Permendag Nomor 8 terlalu mempermudah impor bahan jadi. Ini menjadi kritik yang disampaikan oleh pengusaha dan serikat pekerja,” tegas Noel.

BeritaTerkait

BI: Ekonomi Global 2026 Masih Lemah, Risiko Inflasi dan Gejolak Pasar Meningkat

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

Ia berharap kementerian terkait dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut. Dorongan untuk merevisi Permendag 8/2024 disebutnya sudah cukup kuat.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menambahkan bahwa pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor. Namun, sebagian dari mereka telah kembali bekerja di sektor lain.

“Ada pekerja dari sektor A yang berpindah ke sektor B. Secara teknis, mereka ter-PHK, tetapi akhirnya terserap kembali di tempat kerja baru,” jelas Heru.

Heru juga menyebut revisi Permendag 8/2024 sudah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum dapat memberikan detail terkait poin revisi tersebut.

“Jika dibandingkan dengan Permendag 36 Tahun 2023, dunia usaha lebih menyambut positif aturan sebelumnya. Apakah nanti Permendag 8 akan disempurnakan, itu menjadi tugas Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Permendag 8/2024 menjadi sorotan karena menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor sejumlah komoditas, termasuk obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Langkah ini bertujuan mempercepat impor dan memperlancar perdagangan, tetapi dinilai merugikan industri lokal.

Kebijakan tersebut memicu keluhan dari berbagai sektor, khususnya industri tekstil. Banyak pabrik terpaksa tutup karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik. @wara-e

Tags: Emmanuel EbenezerPermendag 8/2024phkWamenaker
Share220SendScan

Trending

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun
News

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

10 hours ago
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
News

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

11 hours ago
Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton
Halo Indonesia

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

11 hours ago
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim
News

Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Perbatasan Jateng-Jatim

11 hours ago
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo
News

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Terkait Penembakan ASN di Yahukimo

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi dan TPPU di Pemkot Madiun

September 23, 2026
KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Cari Bukti Tambahan Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

September 23, 2026

TERPOPULER

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

IBCA MMA Debut di POPDA XV Jatim 2026, Pertandingkan 30 Kelas di Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In