IndonesiaBuzz: Teknologi – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai tahun 2025.
“Jadi, jasanya Netflix to? Iya kena. (Spotify) iya sama (kena PPN 12 persen),” ujar Suryo usai menghadiri konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dengan kebijakan ini, para pelanggan Netflix dan Spotify perlu bersiap menghadapi kenaikan biaya langganan. Berdasarkan tarif PPN yang baru, berikut adalah perkiraan harga langganan Netflix dan Spotify di tahun 2025:
Harga Langganan Netflix dengan PPN 12%
- Mobile: Rp 54.000 → Rp 60.480
- Basic: Rp 65.000 → Rp 72.800
- Standard: Rp 120.000 → Rp 134.400
- Premium: Rp 186.000 → Rp 208.320
Harga Langganan Spotify dengan PPN 12%
- Mini: Rp 10.700 → Rp 11.984
- Individual: Rp 54.990 → Rp 61.558
- Duo: Rp 71.490 → Rp 80.068
- Family: Rp 86.900 → Rp 97.328
- Mahasiswa: Rp 27.500 → Rp 30.800
Meski demikian, daftar harga di atas masih berupa estimasi yang mengacu pada tarif langganan saat ini. Apabila Netflix atau Spotify melakukan penyesuaian harga pada 2025, angka tersebut dapat berubah.




