Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kepala Sekolah Cabul di Sampang Kena 1 Tahun Penjara, Cukupkah ?!

by Puthut
June 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kepala Sekolah Cabul di Sampang Kena 1 Tahun Penjara, Cukupkah ?!

Sidang putusan Kasus Pelcehan Seksual

Indonesiabuzz.com : Jatim, 7 Juni 2024 – Sebanyak empat orang perempuan menjadi sasaran pelecehan seksual secara tindakan maupun perkataan oleh seorang kepela sekolah SD di Kabupaten Sampang, Madura. Korban merupakan 2 orang guru dan 2 orang wali murid.

Salah satu korban bahkan menjelaskan bahwa wali murid telah menjadi sasaran kepala sekolah cabul tersebut dengan terang-terangan berusaha untuk melihat (mengintip) payudara korban ketika penerimaan rapor.

“Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” terang salah satu guru yang juga merupakan korban.

Kelakuan kepsek cabul tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat tapi tak ada tanggapan oleh terlapor.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

“Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya.

Kemudian pada Kamis (6/6/2024), sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti, memutuskan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 1 tahun kepada tersangka MF yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

Menanggapi keputusan majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengungkapkan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

“Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” pungkasnya. (Puthut-Red)

Tags: kepala sekolah cabulpelecehan seksualSampang
Share219SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

51 minutes ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

1 hour ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

1 hour ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

2 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In