Indonesiabuzz.com : Jatim, 7 Juni 2024 – Sebanyak empat orang perempuan menjadi sasaran pelecehan seksual secara tindakan maupun perkataan oleh seorang kepela sekolah SD di Kabupaten Sampang, Madura. Korban merupakan 2 orang guru dan 2 orang wali murid.
Salah satu korban bahkan menjelaskan bahwa wali murid telah menjadi sasaran kepala sekolah cabul tersebut dengan terang-terangan berusaha untuk melihat (mengintip) payudara korban ketika penerimaan rapor.
“Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” terang salah satu guru yang juga merupakan korban.
Kelakuan kepsek cabul tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat tapi tak ada tanggapan oleh terlapor.
“Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya.
Kemudian pada Kamis (6/6/2024), sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti, memutuskan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis 1 tahun kepada tersangka MF yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi mengungkapkan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.
“Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” pungkasnya. (Puthut-Red)







