IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Jakarta, 29 Mei 2024 – Industri hasil tembakau tengah menghadapi tantangan serius dengan menjamurnya rokok ilegal. Fenomena ini tidak hanya berdampak negatif terhadap industri rokok legal, tetapi juga menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Pada tahun 2023, penerimaan negara dari cukai rokok tercatat sebesar Rp 213,48 triliun, yang hanya mencapai 91,78 persen dari target APBN 2023 atau 97,61 persen dari target Perpres Nomor 75 Tahun 2023. Angka ini juga turun 2,35 persen dibandingkan dengan penerimaan di tahun 2022.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menyoroti situasi ini sebagai tren yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,” ujar Benny dalam diskusi di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh turunnya produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih. Akibatnya, pemesanan pita cukai juga menjadi lebih rendah. Benny mengkonfirmasi bahwa industri hasil tembakau secara nasional turun dari 350 miliar batang sebelum pandemi Covid-19 menjadi di bawah 300 miliar batang setelah pandemi.
“Untuk rokok putih yang dinaungi oleh Gaprindo, dari sebelumnya 15 miliar batang per tahun, sekarang sudah di bawah 10 miliar. Artinya turun 10 persen per tahun,” tambah Benny.
Meskipun produksi rokok dan penerimaan negara mengalami penurunan, jumlah perokok tidak ikut berkurang. Benny menilai bahwa rokok ilegal semakin menjamur di tengah berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah melalui berbagai kebijakan. “Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun,” jelas Benny.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah berusaha mengendalikan industri hasil tembakau melalui kebijakan cukai, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan besar yang perlu ditangani dengan lebih serius. Tanpa upaya yang efektif untuk memberantas rokok ilegal, penerimaan negara dan industri rokok legal akan terus tertekan.



