Monday, September 21, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Finansial

Hari Raya 2024, Ojol dan Kurir Logistik Bakal Dapat THR

by wara.e
March 20, 2024
Reading Time: 2 mins read
Hari Raya 2024, Ojol dan Kurir Logistik Bakal Dapat THR

Tahun 2024, Ojek Online dan Kurir Logistik bakal dapat THR. (Foto: Ind.Buzz)

IndonesiaBuzz: Finansial – Kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2024 ini, tak hanya menghampiri pada pekerja di sebuah instansi saja, namun juga para ojek online (Ojol) dan kurir logistik. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa Ojol dan kurir logistik berhak menerimanya juga.

Informasi tersebut, diperkuat dengan adanya keterangan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri yang menyebutkan bahwa kategorisasi kedua profesi tersebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Ilustrasi kurir logistik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan terkait THR. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

BeritaTerkait

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,34 Juta per Gram

Rupiah Menguat ke Rp16.380 per Dolar AS

“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ida juga menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.

Untuk dikeathui, Kemnaker telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojek online dan logistik untuk menyosialisasikan ketentuan ini. Mereka berharap agar pembagian THR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Untuk pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Idul Fitri. @wara-e

Tags: Kurir LogistikMenakerOjek OnlineOjolTHR 2024
Share221SendScan

Trending

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro
News

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

10 hours ago
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA
News

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

10 hours ago
Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan
Peristiwa

Warga Selogiri Meninggal Usai Terjatuh dari Pohon di Area Persawahan

10 hours ago
Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga
News

Karhutla di Poso Hanguskan 15 Hektare Lahan dan Dua Rumah Warga

15 hours ago
Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal
News

Hari Kedelapan SAR KM Virgo Transport 8, Satu Korban Kembali Ditemukan Meninggal

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Bak Truk yang Berhenti di Kedungadem Bojonegoro

September 20, 2026
Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

September 20, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In