IndonesiaBuzz: Finansial – Kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2024 ini, tak hanya menghampiri pada pekerja di sebuah instansi saja, namun juga para ojek online (Ojol) dan kurir logistik. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengonfirmasi bahwa Ojol dan kurir logistik berhak menerimanya juga.
Informasi tersebut, diperkuat dengan adanya keterangan dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri yang menyebutkan bahwa kategorisasi kedua profesi tersebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan terkait THR. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ida juga menegaskan bahwa bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah setara dengan 1 bulan upah. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional.
Untuk dikeathui, Kemnaker telah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojek online dan logistik untuk menyosialisasikan ketentuan ini. Mereka berharap agar pembagian THR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan secara penuh. Untuk pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Idul Fitri. @wara-e







