IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Februari 2024 – Pemberian pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengundang perbincangan intens. Juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun.
“Dia berhenti dengan hormat dan mendapat pensiun terlebih dahulu, jadi tidak ada masalah,” ungkap Dahnil pada Rabu (28/2/2024).
Isu pemberhentian Prabowo dari TNI menjadi sorotan, khususnya terkait dengan pernyataan Dahnil. Pada Pilpres 2014, pernah muncul surat rekomendasi pemecatan Prabowo dari TNI dan Keppres pemberhentian dengan hormat oleh Presiden BJ Habibie. Pernyataan tersebut dulu menghangatkan perbincangan menjelang Pilpres 2014.
Juru Bicara Presiden saat itu, Julian Aldrin Pasha, menegaskan bahwa Presiden SBY mengetahui adanya kebocoran Keppres pemberhentian Prabowo dan menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun tidak bersifat rahasia. Namun, penyebaran yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dianggap tidak pada tempatnya.
Julian menyatakan bahwa Keppres No 62 Tahun 1998 benar adanya dan dikeluarkan oleh Presiden BJ Habibie. Meski begitu, isu ini tetap menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
Pada waktu yang sama, tim sukses Prabowo di Pilpres 2014 mengungkapkan Keppres Nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998. Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.
Berikut isi lengkap Keppres pemberhentian Prabowo Subianto yang diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu:
Menimbang:
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
- Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
- UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
- Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
- Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.
Pemberian gelar Jenderal TNI kepada Prabowo menjadi sorotan, terutama karena pengungkapan masa lalu terkait pemberhentian tersebut. Meski Presiden Jokowi menyatakan bahwa penganugerahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, tetap menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. @cinde







