IndonesiaBuzz: Sabtu, 24 Februari 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keputusannya untuk tidak menghentikan penayangan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi menjaga transparansi, khususnya melalui pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meskipun beberapa data mengalami keliru akibat kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU menegaskan bahwa proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual tetap berlanjut.
“Intinya untuk foto, formulir C.Hasil plano yang ada di TPS, itu akan kita unggah terus,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers hari Jumat (23/2/2024). “Ini tetap kita tayangkan, karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau,” tambahnya.
Hasyim menegaskan bahwa foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS dapat diunduh dan dijadikan dasar penghitungan mandiri oleh peserta pemilu atau pemantau. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi persiapan menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di tingkat kecamatan dan provinsi.
Meskipun publikasi data perolehan suara di Sirekap mungkin mengalami keterlambatan akibat proses koreksi dan sinkronisasi, Hasyim menjelaskan bahwa ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan dengan publikasi Sirekap. “Kenapa tidak ditayangkan perkembangannya, misalkan, karena masih ada yang belum sinkron. Yang belum sinkron menunda dulu dan melanjutkan bagi yang sudah sinkron,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, “Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto formulir C.Hasil plano TPS.”@cinde







