IndonesiaBuzz: 22 Februari 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka menanggapi permasalahan terkait Pemilu 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hal ini menjadi perhatian serius bagi KPU.
“KPU perlu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini secara cepat, baik dalam penanganan saat ini maupun sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ujar Idham Holik di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.
Bawaslu merekomendasikan evaluasi terhadap 1.496 TPS, dengan rincian 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS). Alasan di balik rekomendasi ini mencakup beberapa faktor, antara lain:
- Pemilih tanpa KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun memberikan suara di TPS.
- Pemilih dengan KTP-el mencoblos di TPS tidak sesuai dengan domisili tanpa mengurus pindah memilih.
- Pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih.
- Pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Batas waktu pelaksanaan PSU ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara. Hingga Rabu, KPU telah menetapkan jadwal PSU sebanyak 542, PSL sebanyak 65, dan PSS sebanyak 175.
Rekomendasi ini menjadi sorotan karena mencerminkan perhatian serius terhadap integritas pemilu. Seiring berjalannya waktu, pengawasan dan tindak lanjut KPU diharapkan dapat memastikan proses pemungutan suara yang transparan dan adil.@cinde







