Indonesiabuzz.com : Surabaya, 16 Februari 2024 – Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka perampokan sebuah koprasi dan tempat gadai di Jalan Kapas Krampung, Surabaya yakni UAD, AP, dan OS. Ketiga tersangka mengaku, telah melakukan tindakan perampokan di sebuah tempat pedagaian barang elektronik dan membawa lari dua handphone (HP) serta satu laptop.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Hendro Sukmono mengatakan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka bertiga mengaku, aksi perampokan tersebut mereka lakukan karena butuh uang. Mereka yang awalnya hanya berjalan berkeliling menggunakan sebuah mobil, akhirnya memiliki niat merampok.
“Mereka mengaku butuh uang, terutama tersangka OS,” kata AKBP. Hendro Sukmono, Jumat (16/2/2024).
Dirinya juga menerangkan bahwa tersangka OS yang menunggu di mobil ternyata baru dipecat dari pekerjaannya.
Sementara temannya yang lain masih punya pekerjaan. Namun akhirnya, 2 orang yang masih punya pekerjaan tersebut pun tetap nekat ikut merampok untuk mendapat uang yang rencananya akan dibagi rata.
“Bahkan salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai salah satu bank. Padahal gajinya mencapai belasan juta namun tetap ikut merampok,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, sekitar pukul 21.00.
Saat kejadian perampokan terjadi, di TKP ada dua orang karyawan perempuan yakni AS, warga Bulak Cumpat II, Surabaya, dan FRE, warga Perumahan Griya Wisata Blok H, Sidoarjo.
Dua karyawan koperasi ini sempat dijambak dan ditodong menggunakan senjata tajam (sajam). Dua perempuan yang bekerja di koperasi ini pada saat kejadian didatangi oleh dua orang pelaku.
Saat itu, kondisi koperasi hendak tutup, kemudian pelaku UAD datang dan berpura-pura hendak menggadaikan barang. Korban AS menanyakan barang yang hendak digadaikan, kemudian muncul pelaku AP yang masuk.ke dalam dan langsung menodongkan sajam ke leher korban AS.
FRE yang mengetahui kejadian tersebut hendak menolong temannya, namun, pelaku UAD langsung menghalangi korban.
FRE kemudian dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Selanjutnya pelaku menggasak barang berharga di lokasi. (Puthut-Red)





