Saturday, October 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Polresta Solo Ungkap Kasus Pembobolan Gerai HP, Kerugian Rp300 Juta

by Nor Eko
February 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Polresta Solo Ungkap Kasus Pembobolan Gerai HP, Kerugian Rp300 Juta

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi memeriksa pelaku pencurian HP saat gelar tersangka (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Solo, 7 Februari 2024 – Polresta Solo berhasil membongkar kasus pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp300 juta. Aksi ini dilakukan oleh dua tersangka, RR dan DWS, yang merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Mereka dibantu oleh seorang pelaku lain berinisial P yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada 19 Januari dan 20 Januari. Mereka segera dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat kejadian, pelaku membuka paksa konter HP di Jalan Yosodipuro. Kemudian, mencuri 56 unit HP iPhone yang dimasukkan ke dalam karung,” ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).

Setelah berhasil mencuri puluhan iPhone, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Namun, saat tiba di jembatan di Jalan Kyai Mojo, mereka memarkirkan sepeda motor dan membuang sebagian barang curian ke sungai Bengawan Solo karena takut terlacak oleh polisi.

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Menurut pengakuan pelaku, sebanyak 41 unit HP dibuang ke sungai, sementara sisanya dikubur di tanah. Pelaku mengaku khawatir karena HP yang dicuri masih dalam kondisi aktif.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita beberapa iPhone sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

“Pelaku mengakui bahwa mereka melakukan aksi pembobolan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Salah seorang tersangka, RR, juga mengakui bahwa ia membuang barang curian ke sungai karena takut terlacak polisi. Barang curian tersebut kemudian dijual secara online dengan harga Rp1 juta per unit, dan pembeli berasal dari berbagai daerah termasuk Jawa Barat.

Tags: berita surakartaIwan saktiadipembobol hpPolresta Solo
Share220SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

13 hours ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

14 hours ago
Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku
News

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

20 hours ago
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang
News

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

21 hours ago
Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan
News

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

October 30, 2026
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In