IndonesiaBuzz: Solo, 7 Februari 2024 – Polresta Solo berhasil membongkar kasus pembobolan gerai HP di Jalan Yosodipuro dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp300 juta. Aksi ini dilakukan oleh dua tersangka, RR dan DWS, yang merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Mereka dibantu oleh seorang pelaku lain berinisial P yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada 19 Januari dan 20 Januari. Mereka segera dibawa ke Mapolresta Solo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kejadian, pelaku membuka paksa konter HP di Jalan Yosodipuro. Kemudian, mencuri 56 unit HP iPhone yang dimasukkan ke dalam karung,” ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (7/2/2024).
Setelah berhasil mencuri puluhan iPhone, kedua pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Namun, saat tiba di jembatan di Jalan Kyai Mojo, mereka memarkirkan sepeda motor dan membuang sebagian barang curian ke sungai Bengawan Solo karena takut terlacak oleh polisi.
Menurut pengakuan pelaku, sebanyak 41 unit HP dibuang ke sungai, sementara sisanya dikubur di tanah. Pelaku mengaku khawatir karena HP yang dicuri masih dalam kondisi aktif.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita beberapa iPhone sebagai barang bukti. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
“Pelaku mengakui bahwa mereka melakukan aksi pembobolan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Salah seorang tersangka, RR, juga mengakui bahwa ia membuang barang curian ke sungai karena takut terlacak polisi. Barang curian tersebut kemudian dijual secara online dengan harga Rp1 juta per unit, dan pembeli berasal dari berbagai daerah termasuk Jawa Barat.







