Saturday, October 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kasus Caleg Terdakwa Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Disidangkan

by Nor Eko
January 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kasus Caleg Terdakwa Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Disidangkan

Sidang diduga kampanye libatakan anak dibawah umur (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Purworejo, 23 Januari 2024 – Sidang perkara nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr yang melibatkan terdakwa Muhammad Abdullah, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Terdakwa diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye pemilu, yang diunggah dalam video di akun media sosial pribadinya.

Dalam ruang sidang Cakra PN Purworejo, terdakwa Muhammad Abdullah hadir bersama penasihat hukumnya, Muhammad Saleh, untuk mengikuti sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Agus Supriyono. Hakim anggota yang turut hadir adalah Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dakwaan tunggal tersebut menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Isi dakwaan menyoroti keterlibatan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, menjelaskan, “Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih,” jelasnya, Selasa (23/1/2024).

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang diskors beberapa jam sebelum dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh. Eksepsi tersebut terdiri dari empat poin yang mencakup ketidakpatuhan proses penyelidikan dan penyidikan, kompetensi penyidik, keberatan terhadap alat bukti, dan kurangnya klarifikasi terkait definisi “mengikutsertakan” dalam kegiatan kampanye.

Muhammad Saleh menyatakan keberatan terhadap proses penyidikan yang dianggap tidak mematuhi ketentuan peraturan Bawaslu, kurangnya kompetensi penyidik, kurangnya uji forensik terhadap bukti video, dan perlakuan yang tidak memadai terhadap saksi anak yang terlibat.

“Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut,” tambah Santonius Tambunan.

Sebelumnya, caleg dapil VI Purworejo, Muhammad Abdullah, diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye melalui video berdurasi 20 detik yang diunggah di akun TikTok pribadinya. Video tersebut menampilkan dua pelajar mengenakan seragam pramuka, salah satunya mengajak warga untuk memilih caleg dari Partai NasDem. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan.

Tags: CalegKampanyePurworejo
Share220SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

17 hours ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

17 hours ago
Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku
News

Kapolri Soroti Kejahatan Digital Lintas Negara, Tegaskan Penindakan Tak Cukup Hanya Tangkap Pelaku

24 hours ago
KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang
News

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq soal Dugaan TPPU, Mobil Disita dari Rumah di Semarang

1 day ago
Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan
News

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

October 30, 2026
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In