Sunday, November 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

by Redaksi IndonesiaBuzz
January 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Bea Cukai Terapkan Aturan Baru terkait Pemindahan Uang Tunai ke Luar Negeri

ilustrasi. Foto : Istimewa

IndonesiaBuzz: Jakarta – Pemindahan uang tunai dari atau ke luar negeri kini tunduk pada aturan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masyarakat diharuskan untuk melapor jika jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu, yaitu mulai dari Rp 100 juta. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 tahun 2018.

Bea Cukai menyampaikan kewajiban bagi seluruh penumpang, pelintas batas, dan awak sarana pengangkut yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya (IPL) dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta untuk memberi tahu Bea Cukai. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @beacukairi pada Sabtu (20/1/2024).

Uang tunai yang dimaksud melibatkan uang kertas dan logam rupiah, serta uang kertas dan logam asing. Instrumen pembayaran lainnya (IPL) termasuk bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek pembayaran, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

Untuk batasan pembawaan uang tunai, rinciannya adalah sebagai berikut:

BeritaTerkait

Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Usut Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo

Viral Video Nenek Diduga Curi Sembako di Bogor Diarak Warga, Jilbab Disayat Cutter

Rupiah:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak perlu lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

Uang Kertas Asing (UKA):

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar dengan perizinan Bank Indonesia (BI).

IPL:

  • Kurang dari Rp 100 juta tidak lapor saat masuk dan keluar.
  • Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.
  • Lebih dari Rp 1 miliar diberitahukan saat masuk dan keluar.

Aturan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap modus Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, mencegah kejahatan lintas negara terkait pembawaan uang tunai tanpa asal usul yang jelas, dan mematuhi rekomendasi Financial Action Task Force.@cinde

Tags: Bea CukaiDirektorat Jenderal Bea CukaiEkonomiMenteri Keuangan
Share221SendScan

Trending

Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Usut Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo
News

Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Usut Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo

3 hours ago
Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Saat Operasi Water Bombing, Tiga Kru Selamat
Uncategorized

Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Saat Operasi Water Bombing, Tiga Kru Selamat

3 hours ago
Viral Video Nenek Diduga Curi Sembako di Bogor Diarak Warga, Jilbab Disayat Cutter
News

Viral Video Nenek Diduga Curi Sembako di Bogor Diarak Warga, Jilbab Disayat Cutter

5 hours ago
Bareskrim Bantah Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
News

Bareskrim Bantah Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

5 hours ago
KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas
News

KPK Telusuri Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan, Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN Meluas

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Usut Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo

Komisi III DPR Panggil Kapolri 12 November, Usut Dalang dan Motif Penyadapan Presiden Prabowo

November 8, 2026
Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Saat Operasi Water Bombing, Tiga Kru Selamat

Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Saat Operasi Water Bombing, Tiga Kru Selamat

November 8, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In