Thursday, November 5, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

by Nor Eko
January 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Januari 2024 – Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengumumkan langkah tegas untuk memberantas penggunaan knalpot brong menjelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024. Tujuannya adalah menghentikan konvoi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama masa kampanye terbuka nanti.

“Pada hari ini, Bapak Kapolda telah merilis maklumat terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah preemtif, preventif, dan juga represif sebelum, saya tekankan lagi, bukan saat kampanye,” ujarnya di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (5/1/2023).

Sonny menjelaskan bahwa langkah-langkah penindakan akan dilakukan dengan sistematis dan besar. Ini termasuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna serta bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

“Kami akan melakukan kegiatan ini secara besar dan terstruktur sebelum pelaksanaan kampanye terbuka pada tanggal 21. Ketika sudah memasuki masa kampanye, kami harus menghadapi massa kampanye, dan tentu saja akan timbul konflik dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sebelum masa kampanye, kami melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif,” tambahnya.

BeritaTerkait

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 34 Atlet Paralimpik Jateng ke Asian Para Games 2026, Targetkan Empat Emas

Selain melakukan penindakan karena pelanggaran aturan, penggunaan knalpot brong juga diketahui mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Sonny juga memberi contoh kasus di mana penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik.

“Selain dari aspek hukum, ini melanggar aturan lalu lintas, tertulis dalam Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, dan Pasal 64,” tambahnya.

Polrestabes Semarang telah melaksanakan ratusan tindakan penindakan selama tiga hari terakhir. Dari tindakan tersebut, sebanyak 103 motor dan 331 sepeda motor telah disita.

“Selama ini, Polrestabes Semarang telah menjadi yang paling aktif melakukan penindakan, diikuti oleh wilayah Pati, Banyumas, dan Cilacap yang saya pantau. Namun, yang pasti, seluruh Polres bergerak untuk melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” tegasnya.

Tags: Dirlantas Polda JatengKapolda JatengKnalpot Brong
Share221SendScan

Trending

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara
News

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara

3 minutes ago
Jokowi Mengaku Dihina dan Direndahkan akibat Tudingan Ijazah Palsu, Sebut 34 Juta Orang Percaya
News

Jokowi Mengaku Dihina dan Direndahkan akibat Tudingan Ijazah Palsu, Sebut 34 Juta Orang Percaya

18 minutes ago
Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Sidang Roy Suryo, Beberkan Detail Mata Kuliah yang Pernah Dipelajari
News

Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Sidang Roy Suryo, Beberkan Detail Mata Kuliah yang Pernah Dipelajari

36 minutes ago
Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Lulus UGM
News

Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan dari SD hingga Lulus UGM

53 minutes ago
Sambut HUT ke-55 Korpri, Korpri Wonogiri Gelar Aksi Sosial: Salurkan Air Bersih hingga Bantu Bedah Rumah
News

Sambut HUT ke-55 Korpri, Korpri Wonogiri Gelar Aksi Sosial: Salurkan Air Bersih hingga Bantu Bedah Rumah

1 hour ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara

RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Uang Korban Investasi Bodong, Habiburokhman, Aset Tak Boleh Masuk Negara

November 5, 2026
Jokowi Mengaku Dihina dan Direndahkan akibat Tudingan Ijazah Palsu, Sebut 34 Juta Orang Percaya

Jokowi Mengaku Dihina dan Direndahkan akibat Tudingan Ijazah Palsu, Sebut 34 Juta Orang Percaya

November 5, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In