Friday, September 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Siap Terima Sanksi Terkait Bagi Susu

by Nor Eko
January 4, 2024
Reading Time: 2 mins read
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Siap Terima Sanksi Terkait Bagi Susu

Gibran Siap terima sanksi dari Bawaslu (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Solo, 4 Januari 2024 – Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua, menyatakan kesiapannya menerima sanksi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat mengumumkan dugaan pelanggaran pemilu terkait kegiatan pembagian susu gratis kepada warga Jakarta.

“Ya, kita ikuti keputusannya saja,” kata Wali Kota Solo saat di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).

Gibran juga mengungkapkan bahwa ia siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu.

“Iya, siap (sanksi apa saja),” ungkapnya.

BeritaTerkait

Empat Bangunan Perajin Tempe di Ngawi Ludes Terbakar, Motor dan Sapi Berhasil Diselamatkan

Banjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Akses Padang-Solok-Jambi Terputus

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.

“Iya, udah ya (evaluasi kegiatan tersebut),” pungkasnya.

Pernyataan ini menyusul keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa aksi pembagian susu oleh Gibran bersama beberapa calon legislatif lainnya, yakni Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, dianggap melanggar hukum pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, kegiatan tersebut dianggap melibatkan unsur politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

Christian Nelson Pangkey juga menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk proses lanjutan dan penyerahan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

“Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Gibran menyatakan saat ditanya apakah akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan serupa pada akhir pekan selama masa kampanye Pilpres, tidak memberikan jawaban yang terang. “He’em, makasih,” tuturnya.

Dengan temuan dari Bawaslu Jakarta Pusat yang telah diteruskan ke instansi yang berwenang, perjalanan kasus ini menanti tindak lanjut dan pengambilan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Bagi-Bagi SusuBawaslu JakpusGibran
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

1 hour ago
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi
News

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

1 hour ago
Auto Draft
News

Pemkab Pemalang Pelajari KPBU APJ Kabupaten Madiun

1 hour ago
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU
News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

2 hours ago
Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman
News

Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

September 25, 2026
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

September 25, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In