IndonesiaBuzz: Solo, 4 Januari 2024 – Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut dua, menyatakan kesiapannya menerima sanksi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat mengumumkan dugaan pelanggaran pemilu terkait kegiatan pembagian susu gratis kepada warga Jakarta.
“Ya, kita ikuti keputusannya saja,” kata Wali Kota Solo saat di Balai Kota Solo, Kamis (4/1/2024).
Gibran juga mengungkapkan bahwa ia siap menerima sanksi apa saja yang nantinya akan diberikan oleh Bawaslu.
“Iya, siap (sanksi apa saja),” ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan melakukan evaluasi terkait kegiatan tersebut.
“Iya, udah ya (evaluasi kegiatan tersebut),” pungkasnya.
Pernyataan ini menyusul keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa aksi pembagian susu oleh Gibran bersama beberapa calon legislatif lainnya, yakni Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama, dianggap melanggar hukum pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, kegiatan tersebut dianggap melibatkan unsur politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Kegiatan itu diduga terdapat unsur dan muatan politik yang melibatkan calon legislatif dan calon wakil presiden sesuai Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Christian Nelson Pangkey juga menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk proses lanjutan dan penyerahan kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Temuan itu sudah diteruskan kepada pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Gibran menyatakan saat ditanya apakah akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan serupa pada akhir pekan selama masa kampanye Pilpres, tidak memberikan jawaban yang terang. “He’em, makasih,” tuturnya.
Dengan temuan dari Bawaslu Jakarta Pusat yang telah diteruskan ke instansi yang berwenang, perjalanan kasus ini menanti tindak lanjut dan pengambilan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







