IndonesiaBuzz: Trenggalek, 19 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, resmi mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyusul klaim bahwa 13 pulau di wilayahnya kini tercatat masuk wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung. Langkah tersebut diambil guna memperjelas status kepemilikan wilayah pulau-pulau yang disengketakan.
Surat keberatan tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Pemkab Trenggalek meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap keputusan yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau.
“Untuk yang utama kami mengirimkan surat dulu ke Mendagri. Untuk selanjutnya kami tidak mau berandai-andai dulu,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, melalui pesan singkat pada Rabu (18/6/2025).
Edy menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum mempertimbangkan langkah hukum dan masih menunggu tanggapan dari pemerintah pusat. Fokus utama Pemkab Trenggalek, kata dia, adalah menyampaikan aspirasi secara resmi dan menunggu proses administrasi di tingkat kementerian.
“Yang pastinya kami sudah berupaya dan berusaha agar 13 pulau itu masuk di wilayah Kabupaten Trenggalek,” tambahnya.
Keputusan Mendagri yang diumumkan secara virtual pada Kamis (15/6/2025) menetapkan bahwa 13 pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tulungagung. Hal ini menimbulkan polemik di tingkat daerah karena pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini masuk dalam wilayah administratif Trenggalek.
Adapun ke-13 pulau yang saat ini diperjuangkan oleh Pemkab Trenggalek agar dikembalikan ke wilayahnya antara lain:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan







