IndonesiaBuzz : Madiun, 7 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan masyarakat akan bahaya serius pencurian baut penambat rel yang terjadi di wilayah Blitar.
Insiden ini tidak hanya merugikan aset perusahaan, tetapi juga membahayakan keselamatan ribuan penumpang yang melintasi jalur tersebut setiap hari.
Kejadian terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB ketika Kepala Regu Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penyidikan awal menemukan kehilangan 13 baut di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan.
Namun, pengembangan lebih lanjut mengungkap pelaku mencuri total 108 baut penambat rel di lima lokasi berbeda.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358.
Baut hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sehingga KAI menanggung kerugian materiil sekitar Rp4.133.700.
Tohari menekankan bahwa baut penambat rel merupakan komponen vital untuk menjaga kestabilan jalur kereta api.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia,” tegasnya.
Selain itu, Tohari mengingatkan bahwa perbuatan tersebut diancam pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelaku bisa dijerat pasal 179, 180, 193, dan 197 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar tergantung dampak dari tindak pidananya.
KAI Daop 7 Madiun juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Polsek Sanankulon yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sebagai langkah preventif, patroli terbuka dan tertutup di sepanjang jalur terus ditingkatkan.
“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkas Tohari. (@Arn/Hms)







