IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Februari 2026 – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyoroti penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial NAP (15) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban disebut mengalami trauma berat hingga putus sekolah setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri pada 2022.
Sari menegaskan, perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan. Ia mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam prosesnya jangan ada yang ditempuh jalan damai atau kekeluargaan sebagaimana dalam Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Sari dalam siaran pers, Rabu (11/2/26) malam.
Menurut dia, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.
“Maka perlu diusut agar ada efek jera bagi para pelaku dan siapapun yang terlintas untuk melakukannya,” tegasnya.
Sari juga mendorong Polres Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban berlangsung panjang dan serius.
Kuasa hukum keluarga korban, Kristian Thomas, mengungkapkan bahwa meski peristiwa itu terjadi hampir empat tahun lalu, kondisi psikologis NAP belum sepenuhnya pulih.
“Korban masih trauma. Terakhir diwawancara memang bisa bicara, cuma kalau sudah mulai agak ramai-ramai sempat kaku juga badannya. Traumatiknya masih ada,” kata Kristian saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Kristian menyebut keluarga telah berupaya memberikan pendampingan psikologis dengan membawa NAP ke psikiater. Namun, keterbatasan ekonomi membuat proses konseling terhenti.
“Karena memang konselingnya terputus, ternyata konseling itu berbayar dan ibu ini tidak sanggup,” ujarnya.
Saat ini, keluarga tengah mengupayakan agar biaya pengobatan psikologis korban dapat ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Cornelia Agatha menyatakan kondisi mental dan fisik korban membuatnya tidak mampu mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Trauma dan depresi yang dialami NAP disebut berdampak langsung pada kesehariannya.
“Korban tidak baik-baik saja. Dia trauma, depresi dan sering sakit, kejangnya kumat terus tidak sekolah,” kata Cornelia.
NAP diketahui memiliki riwayat kejang yang dapat kambuh sewaktu-waktu, dan kondisi tersebut diperburuk oleh tekanan psikologis akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Cornelia menjelaskan, korban baru berani mengungkap peristiwa tersebut pada 2024, atau sekitar dua tahun setelah kejadian. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan.
“Dia baru bercerita (2024) karena banyak anak-anak memang yang menjadi korban kekerasan seksual itu yang takut bicara,” ujarnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku sempat ditahan pada Juli 2025. Namun, penahanannya ditangguhkan pada Oktober 2025. Hingga kini, keluarga korban menanti kepastian hukum atas perkara yang dinilai telah menghancurkan masa depan anak tersebut.
Kasus ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap perlindungan anak dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan keluarga, yang kerap menyisakan persoalan serius ketika penyelesaian di luar jalur hukum ditempuh. @yudi







