Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

“Uji Materi SIM: Pria di Solo Minta Penyesuaian Usia Pengajuan SIM untuk Pengendara di Bawah 17 Tahun”

by Redaksi IndonesiaBuzz
April 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
“Uji Materi SIM: Pria di Solo Minta Penyesuaian Usia Pengajuan SIM untuk Pengendara di Bawah 17 Tahun”

IndonesiaBuzz: Solo, 25 April 2024 – Taufik Idharudin, seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan syarat usia dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan saat ini menetapkan bahwa pengendara baru dapat mengajukan SIM ketika usianya telah mencapai 17 tahun ke atas.

Dilaporkan oleh Antara, Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, kemampuan dua bocah Sekolah Dasar (SD) yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dan dihentikan oleh polisi di Semarang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.

“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” ungkapnya.

Menurut Taufik, dengan kemampuan seperti itu, seharusnya mereka sudah layak untuk mendapatkan SIM karena memiliki keterampilan seperti orang dewasa. Namun, pembatasan usia untuk mendapatkan SIM telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di mana usia minimum yang diizinkan untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Dalam konteks ini, Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, menjelaskan bahwa usia 17 tahun menjadi titik penting karena pada usia tersebut seseorang telah memiliki pemikiran yang lebih matang. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas cenderung didominasi oleh kelompok usia 14 hingga 29 tahun, yang menunjukkan bahwa kematangan berpikir masih berkaitan dengan usia.

“Orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Alasannya yang paling tepat adalah mereka sudah memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah dan lingkungan keluarga mereka,” ujarnya.

Jusri menegaskan bahwa meskipun anak-anak tersebut mungkin memiliki keterampilan, mereka tidak memiliki kematangan berpikir yang diperlukan untuk berkendara dengan aman. Kecelakaan tersebut menunjukkan kurangnya pemikiran matang dan kurangnya pengetahuan tentang keselamatan berkendara.

Persetujuan uji materi ini akan memberikan perhatian khusus terhadap pertimbangan keamanan dan kelayakan dalam memberikan SIM kepada pengendara di bawah usia 17 tahun, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas di Indonesia. @cinde

Tags: Mahkamah KonstitusiSIMUji Materi MKUndang Undang Lalu lintas
Share219SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

2 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

3 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

16 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

18 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In