Thursday, October 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

“Uji Materi SIM: Pria di Solo Minta Penyesuaian Usia Pengajuan SIM untuk Pengendara di Bawah 17 Tahun”

by Redaksi IndonesiaBuzz
April 25, 2024
Reading Time: 2 mins read
“Uji Materi SIM: Pria di Solo Minta Penyesuaian Usia Pengajuan SIM untuk Pengendara di Bawah 17 Tahun”

IndonesiaBuzz: Solo, 25 April 2024 – Taufik Idharudin, seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan syarat usia dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan saat ini menetapkan bahwa pengendara baru dapat mengajukan SIM ketika usianya telah mencapai 17 tahun ke atas.

Dilaporkan oleh Antara, Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, kemampuan dua bocah Sekolah Dasar (SD) yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dan dihentikan oleh polisi di Semarang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.

“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” ungkapnya.

Menurut Taufik, dengan kemampuan seperti itu, seharusnya mereka sudah layak untuk mendapatkan SIM karena memiliki keterampilan seperti orang dewasa. Namun, pembatasan usia untuk mendapatkan SIM telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di mana usia minimum yang diizinkan untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Dalam konteks ini, Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, menjelaskan bahwa usia 17 tahun menjadi titik penting karena pada usia tersebut seseorang telah memiliki pemikiran yang lebih matang. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas cenderung didominasi oleh kelompok usia 14 hingga 29 tahun, yang menunjukkan bahwa kematangan berpikir masih berkaitan dengan usia.

“Orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Alasannya yang paling tepat adalah mereka sudah memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah dan lingkungan keluarga mereka,” ujarnya.

Jusri menegaskan bahwa meskipun anak-anak tersebut mungkin memiliki keterampilan, mereka tidak memiliki kematangan berpikir yang diperlukan untuk berkendara dengan aman. Kecelakaan tersebut menunjukkan kurangnya pemikiran matang dan kurangnya pengetahuan tentang keselamatan berkendara.

Persetujuan uji materi ini akan memberikan perhatian khusus terhadap pertimbangan keamanan dan kelayakan dalam memberikan SIM kepada pengendara di bawah usia 17 tahun, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas di Indonesia. @cinde

Tags: Mahkamah KonstitusiSIMUji Materi MKUndang Undang Lalu lintas
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
News

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

52 minutes ago
Giochi

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

1 hour ago
Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

18 hours ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

18 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Bupati Madiun Ajak Jamaah Jadikan Maulidurrasul Momentum Perkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

October 1, 2026

Guida Esaustiva ai Casino Online Non AAMS e Opzioni Legittime Disponibili

October 1, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In