IndonesiaBuzz: Solo, 25 April 2024 – Taufik Idharudin, seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan syarat usia dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan saat ini menetapkan bahwa pengendara baru dapat mengajukan SIM ketika usianya telah mencapai 17 tahun ke atas.
Dilaporkan oleh Antara, Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, kemampuan dua bocah Sekolah Dasar (SD) yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dan dihentikan oleh polisi di Semarang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” ungkapnya.
Menurut Taufik, dengan kemampuan seperti itu, seharusnya mereka sudah layak untuk mendapatkan SIM karena memiliki keterampilan seperti orang dewasa. Namun, pembatasan usia untuk mendapatkan SIM telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di mana usia minimum yang diizinkan untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun.
Dalam konteks ini, Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, menjelaskan bahwa usia 17 tahun menjadi titik penting karena pada usia tersebut seseorang telah memiliki pemikiran yang lebih matang. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas cenderung didominasi oleh kelompok usia 14 hingga 29 tahun, yang menunjukkan bahwa kematangan berpikir masih berkaitan dengan usia.
“Orang yang telah berusia 17 tahun ke atas sudah memiliki pengalaman hidup dan pengetahuan yang lebih matang. Alasannya yang paling tepat adalah mereka sudah memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah dan lingkungan keluarga mereka,” ujarnya.
Jusri menegaskan bahwa meskipun anak-anak tersebut mungkin memiliki keterampilan, mereka tidak memiliki kematangan berpikir yang diperlukan untuk berkendara dengan aman. Kecelakaan tersebut menunjukkan kurangnya pemikiran matang dan kurangnya pengetahuan tentang keselamatan berkendara.
Persetujuan uji materi ini akan memberikan perhatian khusus terhadap pertimbangan keamanan dan kelayakan dalam memberikan SIM kepada pengendara di bawah usia 17 tahun, serta potensi dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas di Indonesia. @cinde





