Indonesiabuzz.com : Kriminal Jatim, 5 January 2025 – Seorang Debt Collector bank harian atau mingguan dengan inisial MT harus diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Gresik, Jawa Timur. MT yang berusia 40 tahun asal Sumatera tersebut diamankan setelah dirinya menganiaya Pujianah, seorang wanita yang merupakan istri Dari nasabahnya yang telah menunggak bayar sebesar Rp. 1 juta.
Tertulis dalam perjanjian, hutang tersebut seharusnya diangsur setiap hari dengan cicilan sebesar Rp. 50 ribu selama 25 kali angsuran.
Ditemui di Polres Gresik, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku saat menagih hutang kepada suami Pujianah. Saat penagihan, Pujianah mengatakan bahwa suaminya masih bekerja dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tak percaya dengan omongan korban, pelaku mencoba merekam video dan mengatakan akan memviralkannya. Hingga terjadi tarik menarik hingga membuat jari korban patah,” ungkap Arya Widjaya, Senin (5/1/2026).
Arya juga membenarkan bahwa memang suaminya memiliki pinjaman uang tunai sebesar Rp. 1 juta kepada bank harian sejak Juli 2025. Dalam perjanjiannya, utang tersebut akan dibayar selama 25 kali angsuran.
“Utang itu harusnya diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu selama 25 kali. Tapi ada tunggakan hingga bulan Desember 2025,” kata Arya.
Arya pun melanjutkan, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponselnya. Dengan tujuan akan memviralkan korban karena tak mau membayar utang.
“Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.
“Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ananda-Red)







