Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Tujuh Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dibekuk Polres Ngawi

by Nor Eko
August 16, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tujuh Tersangka Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal Dibekuk Polres Ngawi

Polres Ngawi amankan penjualan pupuk ilegal lintas daerah. (Foto:Humas Polres Ngawi)

IndonesiaBuzz: Ngawi, 16 Agustus 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal lintas daerah. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan barang bukti utama berupa 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Sabtu (16/8/25), menyampaikan bahwa barang bukti yang disita meliputi 356 sak pupuk Phonska, dua unit truk pengangkut, sejumlah telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu.

“Pupuk merupakan atensi Polri karena keberadaannya vital dalam mendukung ketahanan pangan. Jika dimainkan, tentu akan merugikan petani dan memengaruhi hasil pertanian,” tegas AKBP Charles.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi oleh Satreskrim Polres Ngawi. Pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, petugas menghadang dua truk bernopol M 9587 UN dan M 8735 UP yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Setelah diperiksa, kedua kendaraan terbukti mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal.

BeritaTerkait

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

Dua sopir truk asal Sampang, berinisial MR (37) dan AF (30), langsung diamankan. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial B, juga warga Sampang. B memperoleh pupuk dari wilayah Probolinggo dan berencana menjualnya di Ngawi seharga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp115 ribu per sak.

Rangkaian penyelidikan polisi menemukan bahwa B bekerja sama dengan sejumlah pihak di Probolinggo. NH, salah satu rekan B, membeli pupuk dari ZA, yang kemudian mendapat tambahan pasokan dari kios pupuk milik M dan ZH. Total transaksi mencapai puluhan juta rupiah, termasuk uang muka Rp9,4 juta kepada M dan Rp10 juta kepada ZH. Selain itu, ZA juga menerima uang jasa Rp700 ribu.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pupuk yang diperdagangkan ilegal tersebut merupakan sisa alokasi gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil dan tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Polres Ngawi akan terus membongkar jaringan sindikat penjualan pupuk ilegal di wilayah kami. Kami berkomitmen melindungi petani agar tidak dirugikan oleh praktik spekulasi dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar AKBP Charles.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, di antaranya UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Pupuk Bersubsidi, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (Esaputra/Koresponden Ngawi)

Tags: NgawiPolres NgawipupukPupuk ilegalPupuk Phonska
Share224SendScan

Trending

Uncategorized

The fresh Impact away from Do it on your Mental health

35 minutes ago
Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional
Halo Jatim

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

2 hours ago
KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara
News

KPK Periksa Direktur Batu Bara Kementerian ESDM dalam Pengusutan Dugaan Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

9 hours ago
Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk
News

Satlantas Polres Wonogiri Intensifkan Pengaturan Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jam Sibuk

10 hours ago
Kejagung Minta Anggaran Pemeliharaan Aset Sitaan, Jaksa Agung: Kendaraan Mewah Harus Tetap Terawat
News

Kejagung Minta Anggaran Pemeliharaan Aset Sitaan, Jaksa Agung, Kendaraan Mewah Harus Tetap Terawat

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

The fresh Impact away from Do it on your Mental health

June 15, 2026
Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

June 15, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In