IndonesiaBuzz: Wonogiri, 23 Desember 2025 – Kasus meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, menguak dugaan kuat praktik perundungan berujung penganiayaan. Korban berinisial MMA (12), santri kelas VII asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, dinyatakan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah rekan sesama santri. Polisi kini telah menetapkan empat orang santri sebagai tersangka, seluruhnya masih berstatus anak.
Peristiwa bermula pada Sabtu (13/12/2025) sore. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, MMA diduga mengalami penganiayaan di salah satu kamar asrama Ponpes Santri Manjung. Sejumlah santri memukul dan menendang korban dengan alasan sepele, yakni korban disebut enggan mandi dan mencuci pakaiannya sendiri.
Keesokan harinya, Minggu (14/12/2025), kondisi MMA memburuk. Korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa MMA tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin (15/12/2025). Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar dan lebam yang menguatkan dugaan penganiayaan.
Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan atas kematian santri tersebut. Pihak pengelola ponpes pun angkat bicara. Pemilik Ponpes Santri Manjung, Eko Julianto, mengaku terkejut atas peristiwa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami pasrahkan ke kepolisian. Semua sedang kalut atas peristiwa ini. Biar Polres yang mengurusi semuanya dulu,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/12/2025).
Untuk memastikan penyebab kematian, Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah MMA pada Jumat (19/12/2025). Langkah tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan luka yang ditemukan pada tubuh korban, sekaligus mendalami kemungkinan penganiayaan dilakukan secara berulang.
Kapolres Wonogiri menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Saat itu, polisi menyebut terdapat tiga terduga pelaku, meski jumlahnya masih berpotensi berubah seiring pendalaman perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri untuk mendorong evaluasi standar operasional prosedur (SOP) serta kelayakan pengawasan di lingkungan pesantren.
Perkembangan signifikan terjadi ketika Polres Wonogiri mengamankan sembilan santri yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Selain para santri, penyidik juga memeriksa sekitar lima orang pengurus dan pengasuh ponpes. Seluruh proses penanganan dilakukan secara hati-hati karena para pihak yang diperiksa masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres Wonogiri kemudian menetapkan tiga santri sebagai tersangka, masing masing berinisial AG (14), AL (14), dan NS (10). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban,” kata Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. Dari pengembangan perkara, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni AL (9), seorang santri yang turut terlibat dalam penganiayaan. Penetapan tersangka tambahan ini diumumkan pada Senin (22/12/2025).
“AL ini santri juga. Perannya ikut menganiaya korban, memukul bahu korban,” jelas Iptu Agung.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian santri MMA berjumlah empat orang, seluruhnya merupakan anak di bawah umur dan santri di Ponpes Santri Manjung.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memantik keprihatinan luas terkait pengawasan, pola pengasuhan, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, sembari mendorong evaluasi menyeluruh agar tragedi serupa tidak terulang. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







