IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 September 2025 – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan proses hukum terhadap dua anggotanya, Serka N dan Kopda FH, yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, akan digelar secara terbuka di pengadilan militer. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (20/9/25), di kawasan Monas, Jakarta.
Menurut Wahyu, saat ini kedua prajurit berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya. “Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata Wahyu, berkas perkara akan diperiksa oleh oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk menilai kelengkapan berkas; jika ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk penyempurnaan. Setelah dinyatakan lengkap, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan militer. “Apabila ada yang kurang, dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” terang Wahyu.
Kadispenad menegaskan, tindakan kedua prajurit Kopassus merupakan tanggung jawab pribadi, karena dilakukan di luar kedinasan. Keduanya disebut meninggalkan satuan tanpa izin ketika peristiwa terjadi. “Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan, meninggalkan satuan tanpa izin. Jadi tanggung jawabnya personal,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengonfirmasi kedua tersangka berasal dari Detasemen Markas Kopassus. Dari Kopda FH, penyidik menyita uang Rp 40 juta yang diduga terkait tindak pidana.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan prajurit elite TNI AD, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal serta disiplin prajurit di satuan elit. Tindak pidana yang dilakukan di luar dinas menegaskan adanya garis batas tegas antara kewajiban militer dan aktivitas personal yang melanggar hukum.
Dengan pengadilan terbuka, publik dapat mengikuti proses hukum, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas institusi militer terhadap tindakan anggotanya yang melanggar hukum.(red)





