IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 Januari 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan pemantauan ketat terhadap daerah daerah yang dinilai boros dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan belanja pemerintah daerah lebih berkualitas dan memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.
Tito menegaskan, anggaran yang tidak rasional dan cenderung pemborosan akan langsung dipangkas. Ia mengungkapkan, dalam hasil evaluasi ditemukan adanya alokasi belanja makanan dan minuman di salah satu daerah yang mencapai Rp 1 miliar per hari.
“Kami melakukan review APBD mereka. Kita lihat mana yang kira-kira ini boros. Masa ada makan minuman satu daerah, itu satu hari bisa Rp 1 miliar, ini kan keterlaluan. Langsung potong, jadi kita hematkan,” ujar Tito dalam acara Semangat Tahun Baru 2026, Rabu (14/1/26).
Menurut Tito, pengawasan APBD merupakan bagian dari kewenangan Kementerian Dalam Negeri, khususnya untuk anggaran tingkat provinsi. Sementara itu, pengawasan APBD kabupaten dan kota dilakukan oleh gubernur dengan panduan dan kisi-kisi dari Kemendagri agar belanja daerah lebih efisien.
Ia mengingatkan seluruh kepala daerah agar bijak dalam menggunakan anggaran, terutama dana transfer dari pemerintah pusat. Tito menekankan pentingnya mengalokasikan anggaran untuk belanja yang produktif, bukan untuk kegiatan seremonial atau pemborosan.
“Belanja pemerintah harus dihemat dan belanja dari pusat ini harus tepat sasaran. Jangan dilebih lebihin. Rapat kalau bisa cukup zoom meeting, tidak usah di hotel. Apalagi rapat cuma sekali dibikin 10 kali, perjalanan dinas yang harusnya tiga kali cukup malah jadi delapan kali. Itu harus dihemat,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah. Dari total 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 493 daerah atau sekitar 90 persen masuk kategori kapasitas fiskal lemah.
Sementara itu, hanya 26 daerah atau sekitar 5 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat, serta 27 daerah atau 5 persen lainnya berada pada kategori sedang. Data tersebut bersumber dari perhitungan kapasitas fiskal Tahun Anggaran 2025.
Tito menjelaskan, kapasitas fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan pendapatan transfer dari pusat. Sebaliknya, kapasitas fiskal lemah menunjukkan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Melalui pengawasan dan pengetatan belanja ini, Kemendagri berharap pemerintah daerah mampu mengelola APBD secara lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik serta penguatan ekonomi daerah.(red.)







