IndonesiaBuzz.com: Temanggung, 29 Februari 2024 – Adalah AM (33) yang berprofesi sebagai buruh, warga Dusun Bendan, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, diamankan oleh Kepolisian Resort Temanggung atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak berjenis Pertalite yang merupakan bahan bakar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP. Raharjo mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (24/2/2024) lalu, sekitar pukul 21.15 WIB di jalan Gatot Subroto, Dusun Tegaltemu, Kabupaten Temanggung.
“Saat penangkapan tersangka tengah memindahkan BBM bersubsidi pertalite ke jerigen untuk dijual kembali,” kata Raharjo.
Dirinya juga menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah satu unit mobil, 19 jerigen plastik ukuran 10 liter, dengan 11 buah jerigen yang sudah terisi BBM jenis pertalite dengan jumlah total mencapai 385 liter, sedangkan 8 buah jerigen lainnya masih dalam kondisi kosong.
Selain itu ada juga selang sepanjang 3 meter, 1 unit pompa air elektrik, terpal, uang tunai, dan 6 jenis plat nomor mobil.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan mobil dan mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam tangki mobil tersebut di SPBU, yang selanjutnya BBM di dalam tangki mobil itu kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual.
AKP. Raharjo menjelaskan bahwa sebelum terjadinya penangkapan, petugas telah membuntuti tersangka, hingga akhirnya tersangka berhenti di sebuah pekarangan kosong yang berlokasi di Dusun Tegaltemu.
“Petugas mengawasi gerak gerik tersangka, saat melakukan pemindahan BBM dari tangki ke jerigen petugas lantas menangkapnya,” katanya.
Raharjo mengungkapkan bahwa BBM yang telah dipindahkan ke jerigen tersebut, selanjutnya akan dijual.
Tersangka AM dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Puthut-Red)



