IndonesiaBuzz: Magetan, 10 November 2025 – Satreskrim Polres Magetan menetapkan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan potensi total hingga puluhan miliar rupiah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut ketiga tersangka masing masing berinisial W (direktur utama), H (bendahara), dan M (ketua yayasan). Dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.
“Dana simpanan anggota yang seharusnya dikelola dengan prinsip syariah justru dialihkan untuk kegiatan trading saham tanpa seizin nasabah, sehingga menyebabkan kerugian besar,” ujar Erik dalam konferensi pers, Senin (10/11/25).
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Kasus ini terungkap awal 2025 setelah ribuan anggota koperasi melaporkan gagal mencairkan dana simpanan. Hingga kini, lebih dari 6.000 nasabah telah melapor dengan estimasi kerugian antara Rp40 hingga Rp77 miliar. Audit independen menemukan ketidaksesuaian antara catatan digital dan laporan keuangan manual, yang memperkuat dugaan manipulasi data.
“Satu tersangka masih buron dan diduga membawa sejumlah dana anggota. Kami juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan serta kemungkinan pelaku lain,” tambah Kapolres.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati terhadap lembaga keuangan nonbank dan selalu memastikan legalitas serta transparansi pengelolaan dana sebelum menabung atau berinvestasi.
“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa memastikan izin dan kredibilitas lembaga tersebut,” tegas Erik.
Polres menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap koperasi yang legal dan transparan. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)







