Monday, September 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tiga Pengurus Koperasi Syariah di Magetan Jadi Tersangka, Kerugian Capai Puluhan Miliar

by Yudi
November 10, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tiga Pengurus Koperasi Syariah di Magetan Jadi Tersangka, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Satreskrim Polres Magetan bersama dua orang tersangka yang sudah diamankan dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen KSPS Mitra Sejahtera Indonesia, saat konferensi pers kepada awak media, Senin (10/11/25) Siang. (foto: Agus Pujiono/Magetan)

IndonesiaBuzz: Magetan, 10 November 2025 – Satreskrim Polres Magetan menetapkan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen. Kerugian sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan potensi total hingga puluhan miliar rupiah.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut ketiga tersangka masing masing berinisial W (direktur utama), H (bendahara), dan M (ketua yayasan). Dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pencarian.

“Dana simpanan anggota yang seharusnya dikelola dengan prinsip syariah justru dialihkan untuk kegiatan trading saham tanpa seizin nasabah, sehingga menyebabkan kerugian besar,” ujar Erik dalam konferensi pers, Senin (10/11/25).

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

BeritaTerkait

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap awal 2025 setelah ribuan anggota koperasi melaporkan gagal mencairkan dana simpanan. Hingga kini, lebih dari 6.000 nasabah telah melapor dengan estimasi kerugian antara Rp40 hingga Rp77 miliar. Audit independen menemukan ketidaksesuaian antara catatan digital dan laporan keuangan manual, yang memperkuat dugaan manipulasi data.

“Satu tersangka masih buron dan diduga membawa sejumlah dana anggota. Kami juga menelusuri aliran uang hasil kejahatan serta kemungkinan pelaku lain,” tambah Kapolres.

Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati terhadap lembaga keuangan nonbank dan selalu memastikan legalitas serta transparansi pengelolaan dana sebelum menabung atau berinvestasi.

“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa memastikan izin dan kredibilitas lembaga tersebut,” tegas Erik.

Polres menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kepercayaan publik terhadap koperasi yang legal dan transparan. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)

Tags: dan pemalsuan dokumenKSPS Mitra Sejahtera Indonesiamenetapkan tiga tersangkaPenggelapanpengurus Koperasi Simpan Pinjam SyariahPenipuanSatreskrim Polres Magetan
Share221SendScan

Trending

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook
News

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

2 hours ago
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
News

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

3 hours ago
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata
News

Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Satu Jasad Terdata

3 hours ago
Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026
Sport

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

3 hours ago
PSHT Pusat Madiun Dominasi Piala Panglima TNI 2026, Sabet 59 Medali
News

PSHT Pusat Madiun Dominasi Piala Panglima TNI 2026, Sabet 59 Medali

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam dalam Perkara Korupsi Chromebook

September 14, 2026
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

September 14, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In