IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi pengunduran diri Juda Agung dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI. Pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan, seiring dengan kekosongan jabatan tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon Deputi Gubernur kepada Presiden.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/1/26)
Ramdan menjelaskan, tahapan berikutnya adalah Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur BI terpilih setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses tersebut mengacu pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang Undang Bank Indonesia yang terakhir diubah melalui Undang Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski terjadi pergantian pejabat, Ramdan menegaskan BI tetap fokus menjalankan mandat utamanya, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah, memastikan kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI. Menurut Prasetyo, munculnya nama tersebut berawal dari surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Juda Agung.
“Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/26).
Ia menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan. Pemerintah pun telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.
Sebagai informasi, Juda Agung diangkat sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 6 Januari 2022. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia menjabat sebagai Asisten Gubernur BI yang membawahi Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial pada periode 2020-2022.(red.)







