IndonesiaBuzz: Depok, 5 Agustus 2023 – Tragedi pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggegerkan masyarakat. Korban bernama Muhammad Naufal Zidan (19 tahun) ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), seorang mahasiswa UI yang terinspirasi oleh serial “Narcos” yang mengisahkan kehidupan gembong narkoba Pablo Escobar. Altaf belajar tentang cara membunuh dari YouTube, di mana ia mencari informasi tentang cara membunuh dengan cepat.
“Bagaimana cara membunuh yang cepat sehingga di YouTube dilihat jantung yang pertama,” ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Nirwan Pohan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Ajun Komisaris Nirwan Pohan, saat diinterogasi di kantornya, Altafasalya Ardnika Basya mengakui bahwa ia terinspirasi dari film “Narcos”. Film tersebut menggambarkan kisah nyata perjalanan hidup Pablo Escobar, seorang gembong kartel narkoba di Kolombia.
Altafasalya Ardnika Basya, yang akrab disapa Altaf, telah mengakui bahwa ia menusuk korban berkali-kali karena korban berusaha melawan. Pelaku bahkan memberi kesempatan kepada korban untuk melawan agar pertarungan bisa selesai dengan adil. Namun, korban tidak berhasil melawan dan akhirnya tewas dalam kejadian tragis tersebut.
“Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk melawan biar bisa selesai berdua. Saya beri kesempatan kepada korban untuk melawan (membunuh pelaku) biar saya tidak ada di sini juga,” ucap Altaf.
Pengakuan dari pelaku mengungkapkan bahwa dia memperoleh ide cara membunuh dari film “Narcos” yang dia tonton. Film tersebut menceritakan tentang kehidupan Pablo Escobar, yang awalnya terlibat dalam penyelundupan barang ilegal dan kemudian menjadi gembong kokain terkenal di Medellin, Kolombia.
Selain itu, fakta yang mencengangkan adalah bahwa pelaku adalah senior korban di kampus UI, di jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya. Motif pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi ancaman di lingkungan sekitar. Kejadian ini menjadi peringatan bagi para orangtua dan lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan masalah keamanan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus. @wartonagoro