IndonesiaBuzz.com: Ponorogo, 14 September 2023 – Tahap II dari penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, berlangsung dengan lancar pada hari Kamis, 14 September 2023.
Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Kegiatan penyerahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB ini berjalan dalam suasana yang aman, lancar, dan tertib.
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah JEKI R. P. Tersangka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menerima sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk 1 unit motor merk Yamaha RXS, 1 unit HP iPhone 7 Plus, 1 buah karpet motif bunga, dan beberapa barang lainnya.
“Atas nama tersangka JEKI R.P, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari, dimulai pada tanggal 14 September 2023, hingga tanggal 3 Oktober 2023, setelah pemeriksaan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti,” ungkap Agung Riyadi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57). Korban yang merupakan warga Kabupaten Magetan ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.
Kasus pembunuhan ini terkuak setelah masyarakat melaporkan adanya pertikaian antara Sumiran dengan Jeki (21) dan AH (16) di rumah kontrakan korban di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan dalam kamar,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, pada Kamis (6/7/2023). (Fjr@indonesiabuzz)