IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Mei 2023 – Nama artis Rebecca Klopper tengah menjadi sorotan, karena munculnya sebuah video syur berdurasi 47 detik yang diduga mirip dengan dirinya. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) dengan tegas membela Rebecca Klopper dan menyebutnya sebagai korban dalam kasus ini.
Pada Kamis (25/5/2023), perwakilan dari LBH HKTI, Junaedin, mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk memberikan dukungan kepada Rebecca Klopper.
“Saya mewakili ketua LBH HKTI untuk menghadap ke Mabes Polri terkait video yang sedang viral yang menyeret saudara RK. Memberikan dukungan, memberikan atensi juga, membuat laporan terkait maraknya dan juga kesimpangsiurannya informasi terkait RK ini. Memberikan dukungan penuh terhadap polisi agar segera menindaklanjuti terkait kasus ini.” ujar Junaedin.
Selain memberikan dukungan kepada Rebecca Klopper, LBH HKTI juga menegaskan bahwa video syur yang beredar memiliki kejanggalan. Mereka menyatakan bahwa Rebecca Klopper merupakan korban dalam kasus ini.
“Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. RK ini korban ya, tapi seolah-olah RK ini orang yang salah dan bahkan ada yang melaporkan,” jelasnya.
Junaedin juga mengatakan, LBH HKTI juga menduga adanya pengaruh minuman atau obat-obatan dalam peristiwa tersebut.
“Diduga video yang beredar ini sangat janggal ya,” ucap Junaedin. “Bisa saja indikasinya diduga pengaruh obat ataupun minuman ataupun dia dalam tekanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, LBH HKTI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pembuat video tersebut.
“Yang perlu segera ditindaklanjuti oleh kepolisian adalah terkait ‘Siapa sih pembuat yang sebenarnya?’ Sampai saat ini pun belum diketahui. Bisa jadi satu orang, bisa jadi dua orang pada akhirnya yang menjadi tersangka. Pertama adalah pembuat, kedua adalah yang mendistribusikan, karena ini kaitannya dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan ini ancamannya bisa sampai enam tahun penjara,” paparnya.
Selain itu, LBH HKTI juga berencana untuk melaporkan penyebar video tersebut kepada pihak berwenang.
“Kita akan membuat laporan, kita akan melaporkan jejaring sosial yang menyebarkan pertama kali. Bila RK mau melaporkan terkait si pembuat video itu sendiri yang sudah merugikan dan mempermalukan dan itu bisa saja dikuasakan ke kami,” tegas Junaedin. “Sejauh ini kita sudah tahu ya (akun yang pertama kali menyebarluaskan), tapi informasinya bahwa akun itu sudah tidak ada,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dan kehadiran LBH HKTI dalam membela Rebecca Klopper sebagai korban dalam kasus video syur tersebut menjadi sorotan penting. Semoga kebenaran segera terungkap dan penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini dengan adil dan berkeadilan. @IndonesiaBuzz