IndonesiaBuzz.com : Magetan, 27 Januari 2024 – Terdakwa kasus pemerkosaan, Wisnu Wijaya (38), yang kabur setelah menjalani sidang pada Selasa (23/1/2024), telah ditangkap kembali. Ia ditangkap saat berada di Klaten di rumah seorang dukun. Usai tertangkap, Wisnu selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Magetan. Pelaku mengaku kabur ke rumah dukun itu karena ingin curhat.
Terdakwa kabur sekitar pukul 13.00 WIB usai sidang pemeriksaan saksi. Diduga, terdakwa telah mempersiapkan diri dengan alat yang dibawa untuk membuka gembok tahanan Pengadilan Negeri Magetan.
Saat ditanya apakah dirinya juga meminta mantra-mantra untuk bisa meloloskan diri dari pengejaran petugas, Wisnu tak menjawabnya, namun hanya menganggukkan kepala.
Kapolres Magetan AKBP. Satria Permana mengatakan, terdakwa kabur karena sudah memahami cara membuka gembok. Disebutkan bahwa pelaku belajar membuka gembok dengan menonton video YouTube.
“Sudah mampu membuka kunci dengan belajar melihat YouTube,” kata Satria.
Satria mengatakan bahwa terdakwa mengaku menguasai ilmu IT dan ingin bergabung menjadi seorang hacker. Kapolres Magetan juga membantah bahwa pelaku bisa kabur karena menggunakan mantra.
“Murni keahlian yang bersangkutan membuka gembok tidak ada mantra, dan memang ahli membuka kunci,” papar Satria.
Satria menambahkan, bahwa akibat kaburnya terdakwa, tidak akan ada penambahan pasal. Poolisi kini telah menyerahkan terdakwa langsung ke pihak Kejari.
“Tidak ada penambahan pasal dan hari ini langsung kita serahkan ke Kejari,” tandas Satria.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam, mengatakan pihaknya mengaku tidak ada penambahan pasal namun menggunakan sistim pemberatan.
“Mungkin sistem pemberatan ya karena terdakwa tidak kooperatif menjalani persidangan,” ujar Yuana. (Puthut-Red)







