IndonesiaBuzz: Ngawi, 24 Agustus 2026 – Satreskrim Polres Ngawi menangkap perempuan berinisial DM (42), warga Sragen, Jawa Tengah, yang diduga mencuri uang tunai Rp18 juta dari sebuah toko kelontong di Pasar Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
DM diamankan polisi di wilayah Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026) malam. Kasus pencurian tersebut terjadi pada 8 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, aksi pencurian bermula ketika pelaku mendatangi toko kelontong milik korban dengan berpura-pura hendak berbelanja.
“Pelaku datang dengan berpura-pura hendak berbelanja. Setelah memesan sejumlah barang, pelaku kemudian berpamitan dengan alasan hendak menemui suaminya,” kata Pras saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/26).
Saat korban lengah, DM diduga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp18 juta. Korban yang menyadari uangnya hilang sempat berusaha mengejar pelaku.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ngrambe.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrambe. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp18 juta,” jelas Pras.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan DM, petugas bergerak hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Bojonegoro.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui telah mengambil uang Rp18 juta dari toko kelontong di kawasan Pasar Ngrambe.
Tak berhenti di situ, polisi juga mendalami pengakuan DM terkait dugaan aksi pencurian lainnya. Kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku pernah mencuri uang sebesar Rp5 juta di wilayah Widodaren, Ngawi.
“Modusnya dengan mengalihkan perhatian korban. Saat korban lengah, pelaku mengambil tas yang berisi uang,” ujar Pras.
Polisi masih mengembangkan keterangan tersebut untuk memastikan apakah DM terlibat dalam kasus pencurian lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun demikian, kami tetap akan mendalami keterangan tersebut dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan maupun kejadian lainnya,” ungkapnya.
Pras mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pekerja toko, agar meningkatkan kewaspadaan saat melayani orang yang baru dikenal. Modus pengalihan perhatian dinilai dapat membuat korban lengah sehingga pelaku memiliki kesempatan mengambil barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di tempat usaha, dan tidak lengah terhadap orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang berkaitan dengan pelaku. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







