IndonesiaBuzz : Madiun, Rabu 9 September 2026 – Pengadaan kain seragam SD dan SMP beserta atributnya di Kota Madiun kembali memasuki proses tender untuk ketiga kalinya.
Paket milik Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Madiun dengan pagu Rp2.131.469.000 dan HPS Rp1.894.360.000 itu tercatat dibuat dalam sistem SPSE pada 4 September 2026, setelah dua tender sebelumnya gagal.
Tender ulang tersebut mendapat perhatian LSM Walidasa karena proses yang sama kembali ditempuh setelah dua kegagalan. Walidasa mempertanyakan apakah penyebab kegagalan sebelumnya telah dievaluasi dan menjadi dasar perubahan dokumen pemilihan sebelum tender ketiga dilaksanakan.
Berdasarkan data pada laman spse.inaproc.id, proses pengadaan menggunakan metode Pascakualifikasi Satu File dengan sistem gugur harga terendah.
Paket tersebut ditujukan bagi pelaku usaha kualifikasi kecil bidang tekstil dengan KBLI 46411/47511 dan tercatat diikuti delapan peserta pada tender ulang ketiga.
Ketua Walidasa Sutrisno menegaskan pihaknya tidak sedang menuding adanya kesalahan dalam proses pengadaan.
Namun, ia meminta penjelasan mengenai alasan tender kembali digunakan untuk paket yang telah dua kali gagal.
“Kami tidak sedang menuduh ada yang salah. Tapi publik berhak bertanya: mengapa opsi tender terus diulang, sementara barang seumum kain seragam sekolah lazimnya sudah tersedia di katalog elektronik di banyak daerah lain?” ujar Sutrisno ketua Walidasa, Selasa (8/9/2026).
Menurut Sutrisno, kegagalan tender sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi sebelum proses pemilihan kembali dilaksanakan.
Evaluasi dapat mencakup spesifikasi teknis, HPS, hingga persyaratan kualifikasi, sesuai dengan penyebab kegagalan masing-masing proses.
“Kalau penyebabnya karena tidak ada peserta yang lolos kenudian diikuti langkah evaluasi dan penyesuaian dokumen sesuai kaidah pengadaan. Tapi kalau tender ketiga ini dilakukan dengan dokumen yang persis sama tanpa ada perubahan, padahal sudah dua kali gagal, itu yang perlu dipertanyakan secara hukum. Mengulang proses yang sama dan berharap hasil berbeda bukan praktik yang sehat dalam pengadaan,” kata Sutrisno Walidasa.
Selain persoalan dua kali kegagalan tender, Walidasa menyoroti waktu pelaksanaan tender ketiga. Proses tersebut tercatat dibuat tiga hari setelah Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik diundangkan pada 1 September 2026.
Walidasa mempertanyakan apakah Dispendik telah mengkaji penggunaan e-purchasing melalui Katalog Elektronik sebelum kembali memilih mekanisme tender. Mereka juga meminta kejelasan mengenai dasar pertimbangan apabila opsi tersebut tidak digunakan.
“Kami mendorong Dispendik dan Pokja Pemilihan untuk terbuka soal ini. Apakah kajian tersebut sudah dilakukan? Apakah sudah dipertimbangkan opsi e-purchasing sebelum memutuskan tender ulang ketiga? Ini bukan tuduhan, ini pertanyaan yang wajar diajukan kita ajukan,” tegasnya.
Walidasa juga meminta agar justifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta analisis pendukungnya dapat ditelusuri dalam dokumen pengadaan. Dokumentasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari audit trail bagi APIP atau Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan.
“Pertanyaannya sederhana: apakah justifikasi PPK beserta analisis pendukungnya benar-benar ada dan terdokumentasi di SPSE? Jika ada, dapat diuji. Jika tidak, tentu menjadi catatan dalam pengawasan,” pungkasnya. (@Arn/Wal)







