IndonesiaBuzz: Surakarta, 21 Desember 2024 – Pemberian gelar bangsawan Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya melibatkan sejumlah tahapan ketat, termasuk verifikasi dan analisis mendalam terhadap latar belakang calon penerima gelar.
Pengageng Sasana Wilapa Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dany Nur Adiningrat, menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan utama sebelum gelar kebangsawanan diberikan.
“Pengabdian, kesetiaan, dan garis trah calon penerima gelar kebangsawanan adalah hal-hal yang sangat dipertimbangkan. Ini juga memengaruhi jenis gelar yang akan diberikan oleh SISKS Pakoe Boewono XIII selaku Raja Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ungkap KP H Dany Nur Adiningrat kepada IndonesiaBuzz, Jumat (20/12/2024).
Teliti dan Berintegritas
KP H Dany Nur Adiningrat mengungkapkan, SISKS Pakoe Boewono XIII sangat berhati-hati dalam memproses pemberian gelar bangsawan. Seluruh dokumen calon penerima gelar diperiksa secara langsung oleh Sinuhun sebelum akhirnya ditandatangani.
“Berkas diajukan ke Sinuhun, dan beliau sangat teliti. Semua dokumen diteliti sendiri dan ditandatangani langsung oleh beliau,” tambahnya.
Dalam kondisi tertentu, jika pemberian gelar didelegasikan kepada sebuah lembaga, Sinuhun akan mengeluarkan surat resmi pendelegasian. Namun, surat pemberian gelar tetap harus memuat tanda tangan SISKS Pakoe Boewono XIII untuk dianggap sah.
Antisipasi Pemberian Gelar Tak Resmi
KP H Dany Nur Adiningrat juga menegaskan bahwa seluruh surat resmi pemberian gelar harus memiliki tanda tangan SISKS Pakoe Boewono XIII untuk menghindari klaim gelar yang tidak sah.
“Setelah banyak kasus pemberian gelar tidak resmi, Sinuhun memastikan bahwa semua surat resmi harus ada tanda tangan beliau. Jika tidak ada, harus dipertanyakan asal-usulnya,” tegasnya.
Abdi Dalem Hanya Sah dengan Tanda Tangan Raja
Hal senada juga disampaikan oleh Sentono Dalem Kraton Surakarta, KP Hari Andri Winarso Wartonagoro. Ia menekankan bahwa gelar kebangsawanan dan pengangkatan Abdi Dalem yang sah hanya berlaku jika disahkan langsung oleh Raja.
“Kata ‘Dalem’ dalam Abdi Dalem merujuk pada Raja. Jadi, pengangkatan harus disahkan oleh Sinuhun Pakoe Boewono XIII,” terang Ketua Perkumpulan Kusumo Hondrowino Nusantara DPD Kota Madiun itu, Sabtu (21/12/2024). “Jika tidak ditandatangani oleh beliau, maka harus dipertanyakan itu abdinya siapa?” tandas Hari.
Pemberian gelar bangsawan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan sekadar tradisi, tetapi juga menunjukkan integritas dan legitimasi lembaga kerajaan. Prosedur ketat yang melibatkan langsung Raja menjadi bukti pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsawanan dan budaya yang terus dijaga hingga saat ini. @indonesiabuzz







