19 Mei 2023 – Seorang perempuan berinisial YC (34) asal Lumajang, Jawa Timur, nekat memotong alat vital suaminya sendiri IPN (20) yang merupakan warga Bali, saat sedang tertidur pulas di sebuah hotel di daerah Jebres, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).
YC mengatakan alasan mengapa ia tega menyayat alat kelamin suaminya, lantaran tak terima hendak diceraikan suaminya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut pun dikonfirmasi oleh Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi. Iwan mengatakan, YC nekat menyayat alat kelamin suaminya dikarenakan kecewa karena ia sempat ditalak oleh IPN dan diminta kembali pulang ke Bali. Padahal diketahui, usia pernikahan mereka baru satu tahun.
Sebelumnya, pada April 2023, keduanya mendapat informasi bahwa korban bukanlah anak kandung orangtuanya yang berada di Bali, melainkan anak dari orangtuanya yang tinggal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian, keduanya pun sepakat untuk mencari keberadaan orangtua kandung korban. Namun, menurut pelaku, setibanya di Solo perlakuan suami kepadanya berubah.
Lanjut Iwan, YC mengaku perlakuan suaminya berbeda sejak bertemu orang tuanya. Saat sepakat berdua untuk datang ke rumah orangtua kandung korban, ternyata orangtua korban tidak setuju atas pernikahan tersebut dan histeris, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (18/5/2023).
“Korban juga merasa kecewa, dan kemudian menyampaikan agar pelaku pulang ke Denpasar Bali,” katanya.
Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat menghubungi korban agar mengurungkan niat untuk berpisah. Lalu YC menelepon korban meminta untuk bertemu di sebuah hotel di wilayah Jebres, Solo, Jawa Tengah, yang nantinya menjadi lokasi kejadian perkara. Tujuannya agar ia bisa berbincang dan meminta korban untuk rujuk, Senin (15/5/2023).
“Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas, pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka,” ucap Iwan.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal Selasa (16/5/2023) pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Jebres, Solo,” jelasnya.
Setelah melakukan kekejian ke pada korban, YC sempat membawa korban ke RS untuk mendapatkan pertolongan. Saat polisi menangkap YC, diketahui ia sedang menunggu korban.
Dari peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti, seperti pisau cutter, sprei dan celana yang terdapat bercak darah serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @IndonesiaBuzz