Indonesiabuzz.com : Sumenep, 8 Oktober 2024 – Adalah AR (28), pria di Sumenep yang tega menganiaya istrinya, NS (27). Akibatnya, korban harus mendapat perawatan intensif di Puskesmas Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur.
Tragisnya AR mencabut selang oksigen yang dipasang untuk membantu korban bernapas. Pelaku melakukannya saat kondisi Puskesmas sedang sepi, dan korban hanya ditemani oleh AR.
Alhasil, korban pun tewas karena susah bernapas.
“Tersangka mengaku pada saat korban mendapat penanganan di Puskesmas diberi oksigen, ternyata saat petugas medisnya keluar dari ruangan selang oksigennya ditarik sehingga korban meninggal,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Sebelum dibawa ke puskesmas, korban dianiaya dengan cara dipukul mengenai mata sebelah kiri, kemudian korban dicekik dengan kedua tangannya. Selama disiksa, tangan korban juga diikat memakai kain kerudung.
AR dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 yang berbunyi, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Puthut-Red)







